Kamis, 01 Agustus 2024 19:30

Dua ASN di Takalar Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Belanja BBM

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kejaksaan Negeri Takalar menetapkan dua seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan dalam perkara dugaan korupsi belanja BBM dan dana BOS, Kamis (1/8/2024). @Jejakfakta/dok. Humas Kejari Takalar
Kejaksaan Negeri Takalar menetapkan dua seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan dalam perkara dugaan korupsi belanja BBM dan dana BOS, Kamis (1/8/2024). @Jejakfakta/dok. Humas Kejari Takalar

Dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Jejakfakta.com, Takalar -- Kejaksaan Negeri Takalar menetapkan dua seorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan dalam perkara dugaan korupsi. Kini keduanya ditahan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.

Pertama, SM selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2022-2023 pada Kamis (1/8/2024).

"Penetapan dan penahanan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor: B-126/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar, Muhammad Musdar dalam keterangannya yang diterima Kamis (1/7/2024).

Baca Juga : Tiga Pejabat KONI Luwu Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp368 Juta

"Dan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : PRINT-03/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024," sambungnya.

Selanjutnya, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Takalar juga menetapkan dan menahan inisial NT yang menjabat Kepala Sekolah pada SDN No.6 Bilacaddi tahun 2018 - 2022 Kabupaten Takalar.

Hal itu berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar nomor: B-128/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024 dan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Takalar nomor: PRINT-04/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024.

Baca Juga : Kasus Korupsi Proyek IPAL Makassar, Tiga Tersangka Dijerat dengan Pasal Korupsi

"NT tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019-2022, Dana BOSP Kinerja tahun 2022 dan pengelolaan Dana Alokasi Khusus atau DAK tahun 2022 di sekolah setempat," jelasnya

Kini tersangka di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01-20 Agustus 2024 untuk kepentingan penyidikan.

Perbuatan tersangka disangkakan primair, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga : 128 Kasus Korupsi di Sulsel Sepanjang 2024, Kerugian Negara Capai Rp91 Miliar

Dan untuk subsidair disangkakan pasal 3, Juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#pidana korupsi #Bantuan Operasional Sekolah #bahan bakar minyak #Kabupaten Takalar
Youtube Jejakfakta.com