Makassar - Anggota DPRD Kota Makassar Budi Hastuti menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Perda TSLP), di Hotel Royal Bay, Jalan Sultan Hasanuddin, Senin (5/2/2024). Dia meminta perusahaan di Makassar untuk mematuhi aturan perda Corporate Social Responsibility (CSR) tersebut.
“Aturannya sudah jelas, sebagian keuntungan perusahaan itu dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar. Bentuk bantuannya itu apa terserah,” kata Budi Hastuti saat jadi pembicara.

Dampak, kata Budi, dari suatu perusahaan beroperasi wilayah warga begitu besar. Makanya, perusahaan jangan hanya fokus kejar laba, harus peduli kondisi sekitar dengan menyalurkan CSR tepat sasaran.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Dorong Perda CSR untuk Perlindungan Pekerja Rentan
“Kalau hanya keuntungan dicari lebih baik kita hentikan beroperasi. Apalagi jika sudah merugikan warga yang ada,” kata Budi Hastuti.
Lurah Tanjung Merdeka, Alam Perdana Ridwan, juga hadir sebagai pembicara. Dia menyebut salah satu perusahaan yang mesti mematuhi perda CSR lebih baik lagi adalah PT GMTD atau Tanjung Bunga.
Ia berharap GMTD menyerahkan lahan fasum dan fasos yakni jalan ke pemerintah agar dapat dibenahi. Masyarakat sudah lama mengeluhkan hal tersebut.
Baca Juga : Legislator Budi Hastuti Ajak Pemuda Aktif Dukung Pembangunan Daerah
“Sampai saat ini seharusnya pihak dari perusahaan GMTD ini mengembalikan fasum fasos tapi sampai saat ini belum diberikan,” katanya.
Ketua LPM Jongaya, Muchtar, meminta perusahaan lain yang ingin beroperasi di wilayah warga mesti melengkapi izinnya. Sehingga, tidak ada masalah di kemudian hari.
“Perda CSR harus jalan begitu juga kelengkapan izin perusahaan itu. Jadi nantinya perusahaan sudah harus fokus untuk bertanggung jawab ke masyarakat,” katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




