Makassar - Sekretaris Dewan DPRD Kota Makassar, H Dahyal, menyalurkan dana hibah Pemerintah Kota Makassar senilai Rp50 juta kepada takmir Masjid Besar Al Amin yang beralamat di Jalan Lasuloro Raya No.39, Bumi Antang Permai, Kota Makassar, Sabtu (16/3/2024).
Dahyal menyampaikan, dana hibah tersebut disalurkan dalam rangka mendukung program keagamaan serta pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh lembaga keagamaan, seperti masjid.

Pemkot memilih Masjid Besar Al Amin sebagai salah satu tempat untuk penyaluran dana hibah, tersebab peran pentingnya dalam membina masyarakat sekitar, terutama dalam hal keagamaan dan sosial.
Baca Juga : Kepala Dinas PPKB Kota Makassar Hadiri Rapat Konsultasi dengan Komisi D DPRD
“Saya sangat senang bisa hadir di Masjid Besar Al Amin hari ini, dan juga menyampaikan program unggulan Pemkot Makassar yang sedang diperjuangkan, yaitu Jagai Anakta,” kata Dahyal.
Tujuan dari program Jagai Anakta ini, kata Dahyal, untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
Pemkot Makassar terus berkomitmen untuk melindungi dan memberikan perhatian khusus kepada anak-anak yang membutuhkan.
Baca Juga : Sekda Zulkifly Siap Kawal Aspirasi Reses DPRD Makassar Masa Sidang Ketiga
“Tentunya kami berharap, program Jagai Anakta ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi anak-anak,” katanya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




