Jejakfakta.com, Gowa -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Gowa pada pilkada serentak 2024 mendatang. Hasilnya, sebanyak 568.691 jiwa pemilih sementara, Laki-laki sebanyak 275.311 dan Perempuan 293.380.
Berkaitan dengan itu, Bawaslu Kabupaten Gowa mengingatkan agar pemilih potensial yang berumur 17 tahun serta warga yang akan menjadi TKI ke luar Negeri menjadi perhatian alias tidak terlupakan. Apalagi saat ini pihak catatan sipil masih terus berjalan mengurus pembuatan kartu keluarga dan KTP.

Pemilih potensial memiliki hak untuk terdaftar dan ikut serta dalam pemilihan, sehingga perlu ada koordinasi yang baik antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Capil) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan data kependudukan mereka terakomodir dengan baik.
Baca Juga : Peringati Hari Kartini, Disperpusip Gowa Gelar Lomba Menulis Surat untuk Ibu Bupati
"Hal penting saat ini, pendataan pemilih potensial seperti pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara diakomodir, dan warga yang akan bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri harus dilakukan dengan cermat dan tepat waktu", kata Muhtar Muis anggota Bawaslu Gowa Kordiv SDMO dalam keterangannya yang diterima, Senin (12/8/2024).
Selain itu, perlu mempertimbangkan jumlah sebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami pengurangan. Pada sebagian TPS yang hampir mencapai ambang batas 600 pemilih perlu pemerataan dibeberapa titik untuk meminimalisir potensi kerawanan.
"Pemetaan potensi kerawanan yang kami lakukan, melihat itu rawan. Pemilu lalu saja 280-300 pemilih dalam satu TPS muncul masalah, apalagi ini 400-600 Pemilih per-TPS, misalnya soal akses dan terjadinya penumpukan." Tutur Juanto Anggota Bawaslu Gowa Div. Pencegahan, Parmas dan Humas
Hal lain, pria yang akrab yang disapa Avo ini juga mengingatkan agar perekrutan KPPS nantinya terjadi kordinasi antara Bawaslu dan KPU guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kemungkinan adanya petugas yang terdaptar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
"Pantarlih yang tercatut di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) biasanya berpotensi masuk lagi sebagai penyelenggara di level bawah seperti KPPS. Penting bagi KPU lebih selektif merekrut, sebab mereka itu berpotensi rawan terafiliasi dengan parpol. Ini demi menjaga proses kemurnian hasil data pemilih", tegas Avol.
Sekedar diketahui, dalam rapat pleno terbuka dan penetapan DPS oleh KPU Gowa dilaksanakan di Hotel Aryaduta Makassar, pada Sabtu 10 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga : Perkuat Kapasitas HAM, Sitti Husniah Talenrang Dorong Gowa Jadi Kabupaten Ramah dan Inklusif
Hadir dalam Rapat Pleno DPS, yakni ; unsur Dukcapil Gowa, Polres Gowa, Dandim 1409/Gowa, Lapas Narkotika, Lapas Perempuan, Rutan Malino, Kesbangpol Gowa, PPK dan Panwascam Se-Kabupaten Gowa.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




