Makassar - Pemerintah Kota Makassar bekerja sama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) LBH Makassar mengagendakan peluncuran Peraturan Wali Kota Nomor 91 Tahun 2023 tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif, di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Jl Andi Djemma, Kota Makassar, Kamis (16/5/2024).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Achi Sulaiman, mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya sosialisasi untuk mendukung reformasi sistem peradilan pidana di Kota Makassar.

"Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berupaya memaksimalkan program mitigasi dan adaptasi sosial, terutama bagi masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum,” kata Achi kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga : Lampu Hijau Stadion Untia Kian Nyata, Penimbunan Ditarget Mulai Tahun Ini
Selain itu, kata Achi, pihkanya berharap dapat memperkuat sinergitas antara pemangku kepentingan, termasuk institusi peradilan, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menerapkan keadilan restoratif.
"Pemkot Makassar menyadari pentingnya peran dalam mendukung penyelesaian perkara pidana tertentu dengan pendekatan keadilan restoratif. Korban maupun pelaku adalah warga negara yang harus mendapatkan pemenuhan layanan hak-hak dasar, serta masyarakat lainnya memiliki kepentingan akan keamanan dan ketertiban di Kota Makassar,” kata Achi.
Dia menambahkan, kebijakan ini akan mendukung penerapan keadilan restoratif oleh lembaga penegak hukum, melalui layanan pendukung yang mencakup mediasi untuk penyelesaian sengketa hukum secara kekeluargaan, layanan rehabilitasi kesehatan, dan rehabilitasi sosial guna memulihkan dampak yang ditimbulkan dan memperbaiki kondisi yang menyebabkan terjadinya perkara hukum.
Baca Juga : Pemkot Makassar Genjot Perubahan Pola Kelola Sampah, Camat-Lurah Diminta Siapkan Solusi per Wilayah
Seminar akan menghadirkan pembicara kunci, di antaranya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan "Danny" Pomanto dan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM di Kemenko Polhukam RI Sugeng Purnomo.
“Ditambah empat narasumber juga akan hadir, termasuk Direktur Hukum & Regulasi Bappenas RI Dewo Broto Joko P, Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM RI Pujo Harinto, dan Achi Sulaiman, dan Forum Restorative Justice Kota Makassar dan Praktisi Bantuan Hukum Haswandy Andy Mas,” kata Wakil Direktur YLBHI LBH Makassar Abdul Azis Dumpa.
Selain itu, akan hadir penanggap utama seperti Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulsel, Kepala BNNP Sulsel, Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Kajari Makassar, Kapolrestabes Makassar, dan Kapolres Pelabuhan Makassar.
Acara ini kata Azis Dumpa, terbuka untuk umum dan dapat diikuti melalui zoom meeting di https://bit.ly/SeminarPERWALIRJ dan live streaming di YouTube Kominfo Kota Makassar serta YLBHI – LBH Makassar.
“Jadi bisa ikut semua, jadi ayok kita dan ramaikan,” katanya. (Nursinta|HN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




