Makassar - Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti bersedia mengawal warga kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum gratis.
“Kalau ada masalah hukum, saya siap bantu. Nanti kita sampaikan ke pemerintah kalau ada warga yang mau bantuan ini. Gratis tidak dipungut biaya,” kata Budi saa sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Favor, Jl Lasinrang, Kota Makassar, Ahad (30/6/2024).

Anggota Komisi B DPRD Makassar tersebut mengungkapkan, warga yang mendapatkan bantuan hukum akan didampingi pengacara yang sudah disiapkan oleh pemerintah kota. Adapun pemerintah kota sudah menyiapkan anggaran untuk pengacara.
Baca Juga : Munafri-Aliyah Pastikan Aspirasi Warga dari Reses DPRD Segera Ditindaklanjuti
“Pengacaranya siap mendampingi sampai selesai perkara. Untuk biayanya, itu sudah dibayarkan sama pemerintah kota,” kata Budi.
Tenaga ahli DPRD Makassar, Hasrullah, mengatakan, Perda bantuan hukum hadir atas asas keadilan. Dia menegaskan, semua warga sama di hadapan hukum. Ketika warga yang tidak mampu mendapatkan masalah, mereka perlu mendapatkan akses pelayanan hukum.
“Makanya itu hadir perda ini dan beruntungnya ini sosialisasikan oleh ibu dewan kita,” kata Hasrullah.
Baca Juga : Ketua Komisi B DPRD Makassar Dorong Penguatan Pasar Tradisional Lewat Sosialisasi Perda
Pemateri sosialiasi, Babra Kamal, mengatakan, pengajuan juga bisa dilakukan secara mandiri sesuai yang tertuang dalam perda.
Ia mengatakan warga yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis mesti berdomisili Makassar yang dibuktikan dengan KTP.
“Kemudian mereka adalah warga yang masuk dalam kategori tidak mampu, itu semua bisa,” katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




