Jejakfakta.com, Gowa -- Kepolisian Sektor Bontomarannu mengamankan seorang pemuda berinisial FJ (25) atas dugaan aksi pencurian dan pemberatan di salah satu warung makan di Kecamatan Bontomarannu, beberapa hari lalu.
Kapolsek Bontomarannu AKP Suhardi membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, terduga pelaku masuk ke dalam rumah makan dan mengambil barang-barang korban.

"Benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh terduga pelaku di wilayah Kecamatan Bontomarannu. Jadi Pelaku masuk kedalam warung makan milik korban," ungkap Kapolsek Bontomarannu, Suhardi, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga : Peringati Hari Kartini, Disperpusip Gowa Gelar Lomba Menulis Surat untuk Ibu Bupati
Diuraikan Suhardi, terduga pelaku mengambil 1 handphone merek OPPO A58 dan uang tunai Rp 150 ribu rupiah." Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.750.000," urainya.
Dalam peristiwa tersebut, kata Suhardi, terduga pelaku sempat diamuk massa. Namun, beruntung tim Kuboyako Polsek Bontomarannu yang cepat datang ke lokasi langsung mengevakuasi pelaku. "Selanjutnya terduga pelaku langsung dibawa ke Puskesmas Bontomarannu untuk penanganan medis," ujarnya.
Selanjutnya, kepolisian mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 Handphone Merek Oppo A58, sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warna dan 1 ember tempat uang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




