Kamis, 22 Agustus 2024 14:58

Alasan DPR RI Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang, Kamis (22/8/2024). Pengesahan RUU Pilkada dibatalkan karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum. FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang, Kamis (22/8/2024). Pengesahan RUU Pilkada dibatalkan karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum. FOTO/MPI/ACHMAD AL FIQRI

Kuorum pun tidak terpenuhi karena perwakilan dari seluruh fraksi partai tidak datang-datang.

Jakarta - Jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum, rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang rencananya digelar Kamis (21/8/2024) pagi, batal.

Rapat paripurna hanya dihadiri 176 orang anggota DPR. Mereka terdiri atas 89 orang hadir duduk di Ruang Paripurna MPR/DPR/DPD dan 87 orang izin tidak hadir secara langsung. Jumlah ini tidak memenuhi persyaratan kuorum sebab kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota.

Kuorum pun tidak terpenuhi karena perwakilan dari seluruh fraksi partai tidak datang-datang.

Baca Juga : Taufan Pawe Dorong Penguatan Wewenang Bawaslu Usai Evaluasi Pemilu Serentak

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dikutip dari Antara.

Alhasil, Dasco kemudian mengetok palu sidang tanda batalnya rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada. 

Agenda rapat yang terkesan "dadakan". Baru kemarin, Rabu (21/8/2024), rapat diagendakan, seusai Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga : Unhas Bahas Revisi Regulasi Pemilu: Politik Uang Ancam Keadilan Demokrasi

Persetujuan yang disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI tersebut, rencananya dibawa ke rapat paripurna pagi hari ini.

Dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Serahkan Alat Bukti ke MK Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Palopo

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.(Sumber: ANTARA|Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Mahkamah Konstitusi #RUU Pilkada #Sufmi Dasco Ahmad #paripurna DPR RI
Youtube Jejakfakta.com