Jejakfakta.com, Maros -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros resmi mengumumkan jadwal pendaftaran bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Maros untuk Pilkada tahun 2024. Pendaftaran calon akan dimulai pada tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Dengan hal itu, pasangan calon maupun parpol pengusung agar memperhatikan dokumen yang menjadi syarat calon. Sebab, akan memudahkan selama proses verifikasi yang akan dilakukan KPU.
Baca Juga : Chaidir Syam-Muetazim Mansyur Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maros
"Kami mengimbau kepada seluruh bakal calon untuk segera mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU,” imbau Ketua KPU Maros Jumaedi, Minggu (25/8/2024).
Seperti diketahui, tahapan pendaftaran calon ini merupakan langkah awal menuju pemilihan yang akan digelar pada 27 November mendatang. Selama masa pendaftaran, KPU Maros akan membuka layanan konsultasi dan bantuan teknis untuk membantu calon dalam proses pendaftaran. Para calon diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya untuk memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.
Masyarakat Maros diharapkan turut serta mengawal proses ini dengan aktif untuk memastikan pemilihan berlangsung secara demokratis dan transparan. (Advetorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




