Jejakfakta.com, Makassar -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri Makassar Cabang Kartini kepada Koperasi PT. Eastern Pearl Flour Mils (EPFM) Tahun 2018 sampai 2019. Hal ini mengakibatkan keuangan negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 55 milliar.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, mengatakan, perkara ini telah mamasuki tahap penyidikan dengan 3 orang terlapor yang berinisial MN, RF, dan RAM. "Saat ini status penanganan sudah penyidikan,” ujar Andi Rian dalam ekspos perkara di Mapolda Sulsel, Rabu (28/8/2024).

Dijelaskan Andi Rian bahwa terduga pelaku dalam memainkan rencananya itu dengan cara mengajukan permohonan proses pencairan kredit, namun menggunakan data yang tidak sesuai atau fiktif.
"Menggunakan data fiktif, data ganda, termasuk menaikan nilai gaji pokok yang dilakukan pelaku. Kemudian tidak melalui analisis kredit. Prinsipnya tidak melalui asas kehati-hatian dalam proses pencairan kredit. Jumlah platform nya sekitar 120 miliar," tutur Alumni Akpol tahun 1991 ini.
Kemudian, lanjut Andi Rian, uang yang bermiliyaran tersebut ditransfer ke rekening koperasi PT EPFM yang selanjutnya dipecah ke rekening pribadi.
"Ini modusnya, dipecah kemudian ditransfer lagi dibeberapa rekening pribadi calon tersangka," ujarnya.
Baca Juga : Ahli Pers Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan
Disebutkan Andi Rian, salah satu terlapor dalam kasus ini merupakan oknum karyawan Bank Mandiri. Meski tak disebutkan jabatan para terlapor, namun sejauh ini pihaknya telah memeriksa ratusan saksi.
"Saat ini saksi diperiksa sebanyak 154 orang.11 orang pihak Bank Mandiri, pengurus koperasi 6 orang, pengelolah koperasi 10 orang, anggota koperasi itu sendiri 120 orang. Terkait penerima aliran dana itu ada 7 orang sudah diperiksa," urainya.
Dari hasil penyidikan, kepolisian Polda Sulsel mengamankan beberapa barang bukti kuat seperti 123 dokumen permohonan dan pencairan kredit, uang tunai Rp1,7 miliar, 13 mobil dengan belbagai merek. 10 truk, 8 forklip, beberapa laptop dan satu unit handphone.
Baca Juga : Terima Setoran Bandar Narkoba, Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat dari Kepolisian
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan sertifikat tanah, BPKB mobil, dan 10 buku tabungan. Taksiran barang sitaan tersebut mencapai Rp7,5 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik berencana menggunakan pasal 2 Ayat 2 Sub Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1E KUHPidana.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




