Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar musnahkan naskotika jenis sabu seberat 1,124 Kg, Selasa (17/9/2024). Barang bukti hasil pengungkapan tersebut berasal dari lokasi yang berbeda di Kota Makassar.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Lulik Febyantara, mengatakan, pengungkapan barang terlarang tersebut diperoleh dari penangkapan dari dua lokasi yang berbeda di Kota Makassar.
Pada lokasi pertama, polisi mengamankan tersangka berinisial NH dan A di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Kalukubodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Kamis 16 Mei 2024 lalu. Dari tangan pelaku diamankan 19 saset berisi sabut dengan berat 313,93 gram.
Baca Juga : LBH Makassar Desak Proses Etik Terhadap 6 Polisi Diduga Aniaya dan Peras Pemuda Takalar
Kedua, tersangka berinisial A dan Z, diamankan di Jalan Barawaja, Kelurahan Pampang, Kota Makassar, 3 September 2024 lalu. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu dengan berat 848,73 g dan dua narkotika jenis ganja sebanyak dua paket kecil.
"Nanti akan disisikan untuk pemeriksaan raboraturium forensik serta untuk kepentingan pembuktian di pengadilan sebanyak 19,662 g. Berat yang akan dimusnahkan pada TKP pertama sebanyak 294,27 g. (Sedangkan untuk TKP kedua) sebanyak 18,7 g sehingga berat total yang akan dimusnahkan dari TKP 2 itu sebanyak 829,83 g," kata Lulik saat konferensi pers di Polrestabes Makassar, Selasa (17/9/2024).
Selain hasil pengungkapan dari dua lokasi tersebut, kata Lulik, sejumlah barang bukti narkotika yang turut dimusnahkan dari hasil pengungkapan dari seorang pemakai. Namun, karena seorang pecandu sehingga dilakukan restoratif justice atau keadilan restoratif, sebagai mana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Baca Juga : Camat Makassar Apresiasi Program Bedah Rumah Polrestabes
"Bahwa pecandu dan penyalagunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi dan kemudian di implementasikan dengan perpol no 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana narkotika berdasarkan keadailan restorasi justic serta teknis pelaksanaan diuraikan dalam STR Polri nomor 145," ungkapnya.
Dengan kesemua hasil pengungkapan, kata Lulik, setelah dilakukan penyisihan untuk pemeriksaan labfor dan keperluan pembuktian untuk proses hukum selanjutnya, maka total yang dilakukan pemusnahan seberat 1,124 kg.
"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dimasukan dalam mesin blender, kemudian dicampur dengan air, selanjutnya dicampur dengan cairan pembersih lantai dan kami buang ditempat yang telah disediakan dan disaksikan teman teman propam," pungkasnya.
Baca Juga : Polisi Pulangkan 19 Anggota Geng Motor di Makassar, Tak Cukup Bukti
Lebih jauh, kata Lulik, bila diasumsikan per 1 gram bisa digunakan lima sampai enam orang, maka barang yang dimusnahkan tersebut telah menyelamatkan 5.900 hingga 6.000 jiwa orang.
"Kalau dirupiahkan, totalnya kurang lebih Rp 1,5 miliar," ujarnya.
Sementara para tersangka yang diamankan, lata Lulik, ada yang bekerja sebagai buruh harian dan swasta. Dan untuk jaringan peredaran narkoba tersebut, kata Lulik, merupakan jaringan yang sama. Dan untuk lebih dalamnya masih dalam proses pengembangan.
Baca Juga : Polrestabes Makassar Ringkus 10 Anggota Geng Motor, Hendak Tawuran Usai Janjian di TikTok
Kemudian mengenai target penjualan para tersangka, kata Lulik, itu menyasar, mulai dari mahasiswa hingga masyarakat lainnya.
"Semua kalangan, mulai dari mahasiswa, masyarakat, bahkan pejabat di beberapa instansi juga sudah kita kantongi identitasnya," tandasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News