Selasa, 01 Oktober 2024 11:56

Dua Warga Torobulu Divonis Bebas Atas Tuduhan Halangi Aktivitas Tambang PT WIN

Editor : Redaksi
Andi Firmansyah dan Haslilin dua warga Torobulu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo). (Foto: Fadli Aksar/Matalokal.com)
Andi Firmansyah dan Haslilin dua warga Torobulu divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo). (Foto: Fadli Aksar/Matalokal.com)

Majelis hakim PN Andoolo Konawe Selatan juga minta jaksa penuntut umum untuk memulihkan martabat terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin.

Jejakfakta.com, KONAWE SELATAN -- Dua warga Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Haslilin dan Andi Firmansyah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo yang dipimpin Nursinah, pada Selasa, 1 Oktober 2024.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan,” ujar Nursinah, dikutip dari Matalokal.com, Selasa (1/10/2024).

Selain itu, majelis hakim PN Andoolo Konawe Selatan juga minta jaksa penuntut umum untuk memulihkan martabat terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin.

Baca Juga : Pemkab Pangkep Raih Penghargaan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Sebelumnya, Andi Firmansyah dan Haslilin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe Selatan pidana penjara selama 8 bulan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, Andi Firmansyah dan Haslilin tidak bisa dipidana karena memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat atas aktivitas tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Terlebih, PT WIN sendiri terbukti dalam persidangan tidak melibatkan warga dalam pembahasan dan sosialisasi Amdal di Desa Torobulu.

Baca Juga : Andi Arwin Azis Tekankan Pentingnya Peran Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

Tak hanya itu, dalam beberapa kali pertemuan antara perusahaan dan masyarakat Torobulu, PT WIN tak bisa menunjukkan Amdal-nya. “Sehingga wajar ketika masyarakat Torobulu mempertanyakan Amdal PT WIN,” tegas Nursinah.

Tak sampai di situ, kata Nursinah, masyarakat Desa Torobulu, mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup beberapa kali menyampaikan pengaduan dan melakukan aksi demonstrasi memprotes pencemaran lingkungan hidup oleh PT WIN.

Sehingga, majelis hakim menilai upaya masyarakat Torobulu berikut terdakwa merupakan upaya untuk memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca Juga : Walhi Sebut Debat Pilgub Sulsel Minim Gagasan Penyelamatan Lingkungan Hidup

Selain itu, majelis menilai, upaya warga Torobulu mengadang alat eksavator agar mundur dan tak menambang 500 meter dari pemukiman adalah bukan merupakan niat yang bertentangan dengan hukum.

Di samping itu, Nursinah menegaskan, tidak ditemukan fakta dalam persidangan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan didasari untuk mendapatkan keuntungan finansial yang sebesar-besarnya, termasuk persaingan usaha.

“Tetapi merupakan peran serta masyarakat atau partisipasi publik dalam upaya dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya.

Baca Juga : Walhi se Sulawesi Minta Presiden Prabowo Moratorium Izin Tambang, Berikut Tujuh Rekomendasinya

Nursinah bilang, setiap orang berhak untuk mendapatkan jaminan atas kualitas hidup yang baik dan sehat, sebagai bagian dari hak asasi manusia untuk mendapatkan akses informasi, partisipasi dan keadilan atas pemenuhan atas lingkungan yang baik dan sehat.

“Hal itu dijamin berdasarkan pasal 2, 5 dan pasal 30 tentang Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Laporan: Fadli Aksar/Matalokal.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#warga Torobulu #Haslilin #Andi Firmansyah #divonis bebas #Konawe Selatan #PT Wijaya Inti Nusantara #Lingkungan HIdup
Youtube Jejakfakta.com