Rabu, 02 Oktober 2024 00:26

4 Sindikat Pengedar Narkoba Diringkus Polda Sulsel, Modus Sabu Dibungkus Paket Boneka 

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Paket boneka yang berisi narkotika jenis sabu diamannan polisi dari di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada 21 September 2024 lalu. @Jejakfakta/dok. Ditresnarkoba Polda Sulsel
Paket boneka yang berisi narkotika jenis sabu diamannan polisi dari di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada 21 September 2024 lalu. @Jejakfakta/dok. Ditresnarkoba Polda Sulsel

Narkotika jenis sabu seberat 32,63 gram ditemukan dalam paket Boneka. Rencana dikirim ke Ternate, Maluku Utara.

Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menangkap empat terduga pelaku pengedar narkoba pada lokasi yang berbeda di Kota Makassar. Pelaku yang diamankan  yakni inisial DAD alias Debi (20), RR (32), IT (25), dan AS (39). 

Dari empat lokasi tersebut, pengungkapan pertama berada di Jalan Bali Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Sabtu 21 September 2024 lalu. Kedua, juga berada di Jalan Bali Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo, Minggu 29 September 2024. 

Selanjutnya di lokasi ketiga berada di jalan Barawaja 2, Kelurahan Wala walaya, Kecamatan Tallo, Minggu 29 September 2024. Dan ke empat di Jalan Barukang utara, Kelurahan Cambayya, Kecamatan Tallo, Senin 30 September 2024. 

Baca Juga : PN Makassar Kabulkan Praperadilan Jurnalis Antara, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Kekerasan 2019 dalam 60 Hari

Pengungkapan kasus tersebut berawal saat Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel menerima informasi adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada 21 September 2024 lalu. Setelah itu dilakukan pemeriksaan dengan metode x-ray. 

"Paket boneka yang di dalamnya ditemukan narkotika jenis sabu seberat 32,63 gram. Rencana paket tersebut bakal dikirim ke Ternate, Maluku Utara," kata Kanit Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKP Lumbrian Hayudi Putra, dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024). 

Paket boneka yang berisi narkotika jenis sabu diamannan polisi dari di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada 21 September 2024 lalu. @Jejakfakta/dok. Ditresnarkoba Polda Sulsel

Baca Juga : Ahli Pers Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan

Dengan adanya bukti awal tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel kemudian melakukan kordinasi untuk melakukan control delivery untuk pengungkapan jaringan barang terlarang tersebut. 

Selanjutnya dalam pemantauan penyelidikan yang dilakukan pihaknya, kata Lumbrian, bahwa pada tanggal 29 September 2024 ada seorang perempuan yang datang ke Cargo Bandara Hasanuddin untuk menanyakan paket yang telah diamankan sebelumnya. 

Seketika itu pula Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan perempuan yang berinisial DAD (20) warga asal Jalan Barawaja, Makassar. Darinya kemudian pengungkapan jejaring mulai terungkap. 

Baca Juga : Terima Setoran Bandar Narkoba, Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat dari Kepolisian

"Terhadap DAD diakui bahwa dia tidak mengetahui isi paket tersebut, dia hanya disuruh oleh lelaki berinisial RR  untuk mengambil paket yang direfund," ujar Lumbrian. 

Tak lama kemudian, lanjut Lumbrian, pria yang disebutkan DAD berhasil diamankan di depan sebuah rumah makan di Jalan Bali, Makassar. 

"RR mengakui bahwa benar dia yang menyuruh DAD untuk mengambil paket tersebut yang sebelumnya akan dikirim IT. Menurut keterangan  RR bahwa IT sedang berada di Kota Makassar," ujarnya. 

Baca Juga : Bertrand Eka Prasetyo Diduga Tewas Ditembak Polisi, Polda Wajib Beri Sanksi Etik dan Pidana

Berlanjut, dari hasil penunjukan tersebut, Tim kembali berhasil menemukan ciri-ciri IT dan langsung melakukan penangkapan di Jalan Barawaja 2, Makassar. 

"IT (mengakui) bahwa benar dia yang memesan narkotika jenis sabu ke seorang lelaki berinisial AS melalui RR," ujar Lumbrian. 

Selanjutnya, lanjut Lumrian, dari hasil pengakuan IT, pihaknya kemudian mendatangi lokasi keberadaan AS dan berhasil menangkapnya di Jalan Barukang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. 

Baca Juga : Aniaya Junior hingga Tewas, Bripda Pirman Dipecat Tidak Hormat dari Polri

"AS (mengakui) bahwa benar narkotika jenis shabu yang diserahkan ke RR adalah miliknya yang diperoleh dari lelaki berinisial Mr. A," jelasnya. 

Dari hasil pengungkapan tersebut, perempuan DAD dan tiga laki-laki yang berinisial RR, IT dan AW diamankan ke Ditresnarkoba Polda Sulsel. 

Sementara terduga pelaku Mr. A masih dalam penyelidikan pihaknya. Dan ke empat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pengedar narkoba #paket boneka #Polda Sulsel #Narkotika Jenis Sabu #Bandara Hasanuddin
Youtube Jejakfakta.com