Kamis, 10 Oktober 2024 17:54

Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek IPAL di Makassar

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Dua tersangka yang ditetapkan berinisial JRJ selaku Direktur Cabang PT. Karaga Indonusa Pratama (PT.KIP) dan tersangka SD selaku Penjabat Pembuat Komitmen Paket C, ditahan penyidik Kejati Sulsel, Kamis (10/10/2024). @Jejakfakta/Istimewa
Dua tersangka yang ditetapkan berinisial JRJ selaku Direktur Cabang PT. Karaga Indonusa Pratama (PT.KIP) dan tersangka SD selaku Penjabat Pembuat Komitmen Paket C, ditahan penyidik Kejati Sulsel, Kamis (10/10/2024). @Jejakfakta/Istimewa

Merugikan keuangan negara sekitar Rp. 7.987.044.694.

Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pipa air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak RP. 68.788.603.000, Kamis (10/10/2024).

Dua tersangka yang ditetapkan berinisial JRJ selaku Direktur Cabang PT. Karaga Indonusa Pratama (PT.KIP) dan tersangka SD selaku Penjabat Pembuat Komitmen Paket C.

"Penyidik memeriksa dua orang saksi dan menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka," kata Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga : Perwakilan Makassar Bersinar di MTQ Maros, 31 Kafilah Lolos Final Bidik Juara Umum

Dalam modus operandi pelaku, kata Soetarmi, tersangka JRJ mengajukan termin XI (Mc 23), dengan alasan target pencapaian prestasi proyek. Tersangka JRJ lalu meminta dan mengarahkan saksi SD selaku PM untuk mengajukan Termin 11 (MC 23), dengan menyampaikan bahwa tersangka JRJ sudah koordinasi dengan pihak Kepala Satker terkait rencana pencairan termin XI tersebut.

"Padahal bobot fisik yang ada sebelum pengajuan Mc23 dengan bobot 67.171 senyatanya juga belum mencapai 61,782% melainkan hanya sebesar 53%," ungkapnya.

Lanjut soetarmi, hal ini bersesuaian dengan opname terakhir sebelum pemutusan kontrak pada tanggal 4 Januari 2023, yang dilaksanakan oleh PPK dan Konsultan Pengawas. Dimana bobot fisik yang diperoleh hanya sebesar 52,171%, dan pada saat dilakukan perhitungan fisik oleh ahli dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulsel, diperoleh Kesimpulan bahwa bobot di lapangan hanya sebesar 55.52%.

Baca Juga : Hadiri Dharma Santi Nyepi, Wali Kota Makassar Ajak Warga Hindu Rawat Kerukunan dan Keberagaman

Adapun tindaklanjut dari permintaan PT. KIP di termin XI (Mc 23) tersebut, dengan alasan ada perintah melalui disposisi Kasatker agar segera diproses oleh tersangka SD selaku PPK C3 kemudian memproses permintaan pembayaran dari PT. KIP dengan alasan penyerapan anggaran di akhir tahun 2021.

Tersangka SD lalu memerintahkan saksi Farid selaku staf keuangan untuk membuat dokumen keuangan berita acara tingkat kemajuan fisik, berita acara penyelesaian pekerjaan, berita acara pembayaran, kwitansi pembayaran, dan SPTJB sebagai kelengkapan pembayaran yang pembuatannya tidak berdasar laporan progres dari konsultan pengawas tetapi semua atas perintah tersangka SD, padahal oleh tersangka SD selaku PPK mengetahui pengajuan pembayaran pada termin 11 Mc 23 tersebut tidak sesuai dengan bobot fisik dilapangan.

"Seharusnya pengajuan pembayaran dengan dasar termin XI Mc 23 belum dapat ditindaklanjuti," terangnya

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

Selain itu, tersangka JRJ juga telah mempergunakan uang yang bersumber termin 1 sampai termin 11 pada pembayaran paket C3 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukkan.

Akibat perbuatan para tersangka sehingga menyebabkan pekerjaan pembangunan perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%, yang berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari biaya yang telah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak sesuai volume atau progres fisik dilapangan sekitar Rp. 7.987.044.694.

"Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset," kata Soetarmi.

Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri

Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primair pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dengan subsidair pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Tindak Pidana Korupsi #proyek pipa air limbah #Kota Makassar #Kejati Sulsel #keuangan negara
Youtube Jejakfakta.com