Jejakfakta.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa tiga koper barang hasil penggeledahan di kantor Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Rabu (21/12/2022) malam.
Enam jam lamanya penyidik KPK menggeledah, mulai pukul 11.00 hingga 19.36 WIB.

KPK mulanya menggeledah lantai 2 gedung tersebut.
Penyidik KPK keluar masuk ruangan Khofifah, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak dan Sekretaris Daerah Adhy Karyono.
Penggeledahan ini buntut penangkapan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak, terasangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur.
KPK menyiduk Sahat di kantor DPRD Jatim setelah menerima suap Rp 1 miliar. Duit itu sebagai uang muka pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Tekankan Pencegahan Korupsi Sejak Dini dalam Rakor Pemda se-Sulsel
Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) bernama Abdul Hamid yang diduga menyerahkan uang suap itu. Abdul Hamid menjabat sebagai kades di Kabupaten Sampang.
Khofifah mengatakan, tidak ada dokumen yang dibawa penyidik KPK dari ruang kerjanya.
"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada 'flashdisk' yang dibawa," kata Khofifah, Kamis (22/12/22).
Baca Juga : KPK Terima Ribuan Laporan Dugaan Korupsi Sepanjang 2023, Selamatkan Aset Rp525.415.553.599
"Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu dan mendukung data jika dibutuhkan KPK," Khofifah menambahkan.
KPK menyiduk Sahat Tua dalam operasi tangkap tangan (OTT). Sahat ditangkap bersama tiga orang lainnya. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jejak Suap
Baca Juga : Cak Imin Ragukan ke NU-annya, Khofifah Minta Saling Menghargai Pilihan Masing-masing di Pilpres 2024
Dalam keterangan pers sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membeberkan, Pemprov Jatim dalam APBD tahun anggaran 2020 dan 2021 merealisasikan dana belanja hibah sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ada di Pemprov Jatim.
Penyalurannya uang sebesar itu melalui berbagai lembaga, termasuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga pedesaan.
Untuk pengusulan dana belanja hibah tersebut secara aspiratif dan usulan dari para anggota DPRD Jatim. Nah, situlah Sahat terjerembab.
Baca Juga : KPK Tahan Bupati EAR, Diduga Terkait Fee Proyek dari Kontraktor
Sahat diduga menawarkan diri untuk memuluskan pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan syarat pemberian uang, ada uang muka alias ijon. Abdul Hamid menyepakati tawaran Sahat.
Diduga Sahat mendapat bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan sedangkan Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen. Adapun besaran nilai dana hibah yaitu di tahun 2021 dan 2022 telah disalurkan masing-masing senilai Rp 40 miliar.
Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi Sahat dan sepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar.
Realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12/2022) dimana Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu Bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya pada Eeng untuk dibawa ke Surabaya.
Eeng pun menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut pada Rusdi sebagai orang kepercayaan Sahat di salah satu mal di Surabaya. Setelah uang diterima, Sahat memerintahkan Rusdi menukar uang Rp 1 miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD. (Antara/Liputan6/Kompas/berbagai sumber).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




