Rabu, 04 Desember 2024 17:26

Buronan Dugaan Korupsi Pengelolaan Gedung Mall Pinrang Ditangkap di Bekasi

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejari Pinrang dibantu Tim Tabur AMC Kejagung RI menangkap buronan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024, Senin (3/12/2024) lalu. @Jejakfakta/dok. Kejati Sulsel
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejari Pinrang dibantu Tim Tabur AMC Kejagung RI menangkap buronan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024, Senin (3/12/2024) lalu. @Jejakfakta/dok. Kejati Sulsel

HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.278.555.466.

Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim Tabur Kejari Pinrang dibantu Tim Tabur AMC Kejagung RI menangkap buronan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024, Senin (3/12/2024) lalu.

Tersangka HB (59) merupakan daftar pencarian orang (DPO) asal Kejari Pinrang. Ia pun ditangkap di Samirah Regency B7, wilayah Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/12/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan terpidana HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.278.555.466 (Satu miliar dua ratus tujuh pulh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

“Tersangka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang Berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024 tanggal 20 November 2024,” kata Soetarmi.

HB selama ini telah dinyatakan buronan Kejaksaan selama 2 bulan sebab yang bersangkutan mangkir. Telah dipanggil secara patut untuk memenuhi pemeriksaan sebagai Saksi maupun tersangka terkait dengan Pengelolaan Gedung Mall Pinrang tahun 2017 sampai 2024. Sehingga perlu dilakukan upaya tegas berupa penjemputan paksa kepada tersangka HB.

Setelah ditangkap, tersangka HB sempat diamankan ke sel tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Lalu diterbangkan dari Bandar Udara Internasional Soekarna Hatta di Tangerang menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanudin di Maros.

Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri

Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Makassar untuk menjalani proses penyidikan yang sempat tertunda karena tersangka melarikan diri dan dinyatakan buronan Kejaksaan.

“Penangkapan tersangka ini merupakan realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan tersangka demi penegakan hukum,” jelas Soetarmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus salim, mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan keamanan buronan. Dan Agus Salim senantiasa meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk mengeksekusi demi kepastian hukum.

Baca Juga : BPK Temukan Indikasi Harga Tidak Wajar dan Salah Sasaran dalam Pengadaan Bibit Nanas Sulsel, Kejati Minta Audit Investigasi BPKP

Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Tindak Pidana Korupsi #Gedung Mall Pinrang #Kejati Sulsel
Youtube Jejakfakta.com