Rabu, 18 Desember 2024 14:48

Terdakwa Perusakan APK Milik Amir Uskara - Irmawati Haeruddin Divonis Bersalah, Pidana Penjara 3 Bulan

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Yusnaeni, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa usai sidang terdakwa perusakan APK Milik Amir Uskara - Irmawati Haeruddin yang diivonis bersalah. @Jejakfakta/Istimewa
Yusnaeni, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa usai sidang terdakwa perusakan APK Milik Amir Uskara - Irmawati Haeruddin yang diivonis bersalah. @Jejakfakta/Istimewa

Yusnaeni imbau seluruh pihak untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga dalam menyikapi proses demokrasi.

Jejakfakta.com, GOWA -- Pelaku perusakan alat peraga kampanye milik pasangan calon nomor urut 1, Amir Uskara - Irmawati Haeruddin, diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan hukuman pidana tiga bulan penjara.

Putusan terdakwa S yang digelar pada Selasa 17 Desember 2024, menyatakan terbukti bersalah. Dengan demikian terdakwa dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalankan kecuali terdakwa melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan enam bulan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau diganti dengan kurungan selama satu bulan jika denda tidak dibayarkan.

Baca Juga : Optimalisasi Gerakan Pencegahan Bawaslu, Abdul Karim: Rakyat Digerakkan Bukan dengan Pasal-pasal, Tapi Politik

Barang bukti berupa APK dimusnahkan, sementara barang pribadi milik saksi dikembalikan berupa sebuah handphone.

Bawaslu Gowa yang sejak awal mengawal kasus tersebut hingga putusan pengadilan mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan dengan baik. “Kami menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Putusan ini menunjukkan bahwa tindakan perusakan alat peraga kampanye merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum," tegas Yusnaeni selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa, dalam menanggapi kasus tersebut.

Dengan kejadian tersebut, Yusnaeni berharap kepada seluruh masyarakat agar jangan coba-coba untuk melakukan pelanggaran. Sebab, pelanggaran yang dilakukan punya efek buruk terhadap diri sendiri.

Baca Juga : Tenaga Ahli Bawaslu RI: Kualitas Pemilu Ditentukan oleh Kesiapan Setiap Tahapan

Dan kejadian tersebut, Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menjadikan pengalaman ini sebagai pelajaran berharga dalam menyikapi proses demokrasi.

"Kami berharap putusan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan, tetapi juga menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Efek jera ini penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan semua peserta mematuhi aturan yang berlaku," ujar Yusnaeni.

Dalam kesempatan ini juga, Yusnaeni menyampaikan pihaknya bersyukur lantaran Pilkada yang digelar 27 November 2024 lalu di wilayah Kabupaten Gowa dinyatakan sebagai zona hijau.

Baca Juga : Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu, Bawaslu Sulsel Gandeng Komisi II DPR RI di Jeneponto

"Pilkada 2024 diakhiri dengan suasana yang sejuk tanpa adanya perselisihan, dan hal ini merupakan kebanggaan serta kesyukuran bagi kami sebagai penyelenggara pengawas pemilu. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah berperan dalam menjaga kondusivitas, mulai dari masyarakat, peserta pemilu, hingga aparat keamanan," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Amir Uskara #irmawati haeruddin #apk kampanye #Bawaslu #pilkada gowa
Youtube Jejakfakta.com