Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat penanganan 128 kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang 2024. Dari jumlah itu, total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni Rp91,2 miliar.
Data ini disampaikan dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2024 yang digelar pada Selasa, 31 Desember, di Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan bahwa dari 128 kasus yang ditangani, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel bekerja sama dengan 23 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) untuk mengusut kasus-kasus tersebut.
Baca Juga : Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana Cadangan PDAM Makassar Senilai Rp24 Miliar
Penanganan Kasus Tipikor Kejati Sulsel: 31 perkara, Kejari se-Sulsel: 85 perkara, Cabjari se-Sulsel: 12 perkara.
"Dari penyelidikan yang dilakukan, sebanyak 112 perkara berhasil ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Soetarmi dalam keterangannya.
Sementara itu, dalam tahap pra-penuntutan tercatat 139 perkara, termasuk hasil penyelidikan dari instansi lain seperti Polda Sulsel dan Kanwil Pajak.
Baca Juga : Buron Kasus Korupsi Dana Desa Siatu Rp 1 Miliar, Eks Kades Ditangkap di Makassar
Upaya Penyelamatan Kerugian Negara
Dari total kerugian negara Rp91,2 miliar, jajaran Pidsus berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp19,2 miliar.
Rinciannya, Kejati Sulsel: Rp5,01 miliar, Kejari se-Sulsel: Rp13,88 miliar dan Cabjari se-Sulsel: Rp358 juta.
Baca Juga : Perkuat Sinergitas, Aspidmil Kejati Sulsel Audiensi dengan Wali Kota Makassar
Selain itu, Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Sulsel turut berkontribusi dalam pemulihan keuangan negara dengan total mencapai Rp37,5 miliar.
Kejati Sulsel juga menggagas pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi guna mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen di Sulsel. Satgas ini bertindak sebagai solusi utama untuk mengatasi hambatan investasi dengan melibatkan Kejati Sulsel, Pemprov Sulsel, dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel.
Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, memberikan apresiasi kepada jajarannya atas dedikasi dan integritas dalam menjalankan tugas. Ia juga mendorong seluruh elemen untuk terus meningkatkan kinerja guna menghadapi tantangan di masa mendatang.
Baca Juga : Terdakwa Kasus Skincare Mengandung Merkuri, Agus Salim Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
“Jangan puas dengan capaian hari ini. Mari bekerja lebih keras dengan semangat tinggi untuk mencapai target yang telah ditetapkan dengan inovasi terbaik,” ujar Agus Salim dalam penutupannya.
Langkah tegas Kejati Sulsel menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas korupsi dan mendorong pemulihan ekonomi daerah, membawa harapan baru bagi Sulsel di tahun-tahun mendatang.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News