Jejakfakta.com, Makassar — Komisi C DPRD Sulawesi Selatan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen di Gedung Tower DPRD Sulsel, pada Senin, 6 Desember 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi, dan dihadiri perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, HMI Cabang Makassar, serta Penjaskesrek FIKK UNM.

Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra, Sunarko, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah DJP Sulselbartra, menjelaskan bahwa kenaikan PPN sebesar 1 persen dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang-barang mewah, seperti jet pribadi dan sejenisnya.
“Di luar barang-barang tersebut, tarif PPN tetap 11 persen seperti yang diberlakukan sejak 2022 lalu. Pemungutan pajak ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP),” jelas Sunarko.
Ia menambahkan bahwa kebutuhan mendasar dan omzet di bawah Rp500 juta tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen.
“Dalam Undang-Undang HPP, kebutuhan bahan pokok tidak dikenakan pajak,” tambahnya.
Baca Juga : DPRD Sulsel Rekomendasikan Penghentian Sementara Tambang Emas Enrekang, Warga Nilai Izin Bermasalah
Sementara itu, Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi, mendorong Kantor Wilayah DJP Sulselbartra untuk lebih aktif melakukan sosialisasi mengenai barang-barang mewah yang dikenakan pajak PPN 12 persen. Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami kebijakan tersebut dan menghindari potensi penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
“Saya berharap Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dapat lebih gencar melakukan sosialisasi mengenai barang-barang mewah yang dikenakan pajak, agar tidak ada oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk menyalahgunakan kebijakan pajak 12 persen,” tegas politisi dari PPP tersebut.
Salman juga menekankan pentingnya penjelasan yang jelas dan rinci mengenai kategori barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen, seperti jet pribadi, rumah dengan harga di atas Rp30 miliar, dan kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 4.000 cc.
Baca Juga : Munafri Jadi Teladan, Ajak ASN dan Warga Makassar Lapor SPT Lebih Awal
“Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Februari mendatang, sehingga masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai barang-barang yang masuk dalam kategori tersebut,” pungkasnya.
Berikut daftar barang mewah kategori kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen:
1. Kendaraan Bermotor angkutan orang sampai dengan 15 orang
Baca Juga : Bupati Luwu Timur Hadiri Peringatan HUT ke-356 Provinsi Sulawesi Selatan
2. Kendaraan Bermotor dengan Kabin Ganda
3. Mobil golf (termasuk golf buggy) dan kendaraan semacam itu
4. Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan seienis
Baca Juga : Massa Bakar Gedung Utama DPRD Sulsel Sabtu Dini Hari, Kota Makassar Mencekam
5. Kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc
6. Trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah
7. Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder >4.000 (empat ribu) cc
Adapun daftar barang mewah selain kendaraan bermotor yang dikenakan PPN 12 persen:
1. Hunian mewah dengan harga jual sebesar Rp30 Miliar.
2. Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
3. Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.
5. Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
6. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, kapal feri dari semua jenis
7. Yacht
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




