Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil menangkap tiga orang yang diduga menjadi pelaku penyebaran informasi bohong (hoaks) terkait biaya pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol).
Ketiga pelaku tersebut berinisial AIS (22), penulis artikel; AF (28), marketing PT Digikreatif Teknologi Indonesia (DTI); dan TM, Direktur PT DTI sekaligus pemilik situs asninstitute.co.id.

Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tending Kate, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2025. Saat itu, AF mengadakan pertemuan dengan TM untuk membahas strategi menarik peserta bimbingan belajar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam pertemuan tersebut, AF menemukan iklan tentang penerimaan Akpol dan mengusulkan pembuatan artikel terkait biaya pendidikan Akpol.
"Pada 15 Januari 2025, AF memberikan kata kunci 'biaya pendidikan Akpol' kepada AIS untuk dibuatkan artikel. Artikel tersebut kemudian dipublikasikan di situs resmi ASN Institut," ungkap AKBP Yerlin pada Selasa (21/1/2025).
Artikel yang diberi judul “Nominal Biaya Pendidikan Akpol 2025 yang Wajib Kamu Ketahui!” itu kembali diunggah oleh AIS pada 17 Januari 2025. Setelah dipublikasikan, artikel tersebut menjadi viral di internet, memicu polemik dan menyudutkan institusi kepolisian. Akibatnya, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas ketiga pelaku.
Baca Juga : Ahli Pers Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP Oppo A12 warna biru navy, satu unit HP Itel S23 warna hitam, satu unit iPhone 13 Mini, satu unit laptop Lenovo warna silver, dan tangkapan layar artikel dengan kata kunci “biaya pendidikan Akpol.”
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 45A ayat (1) dan (2) jo Pasal 28 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media daring agar tidak terjerat hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




