Jejakfakta.com, MAKASSAR - Pelantikan serentak pasangan, gubernur, bupati, dan wali kota terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 6 Februari 2025. Di Sulawesi Selatan, 14 paslon terpilih ikut dilantik.
Hal ini disampaikan oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry, kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (22/1/2025). Menurutnya, pelantikan serentak ini hanya untuk paslon yang tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dilantik di istana, biasanya kan bupati dilantik gubernur. Kalau di Perpres tanggal 7 (pelantikan) gubernur, tanggal 10 bupati. Ini dimajukan tanggal 6 semua gubernur dan bupati yang tidak bersengketa," kata Fadjry.
Baca Juga : Aliyah Mustika dan IAS Satukan Semangat Kebersamaan di Jalan Sehat FKPPI–KBPP Polri Sulsel
Di Sulawesi Selatan, sebanyak 14 pasangan calon terpilih telah menyelesaikan seluruh tahapan penetapan tanpa sengketa. Penetapan berlangsung serentak pada 9 Januari 2025 karena mengacu pada Surat Edaran KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025.
Paslon tersebut yaitu Husniah Talenrang - Darmawangsyah Muin (Gowa), Muhammad Fathul Fauzy Nurdin - Sahabuddin (Bantaeng), Ratnawati Arif - Andi Mahyanto (Sinjai), Andi Asman Sulaiman - Andi Akmal Pasluddin (Bone), dan Andi Rosman - dr. Baso Rahmanuddin (Wajo).
Selain itu, Suwardi Haseng - Selle Ks Dalle (Soppeng), Chaidir Syam - A. Muetazim Mansyur (Maros), Andi Ina Kartika Sari - Abustan (Barru), Syaharuddin Alrif - Nurkanaah (Sidrap), dan Yusuf Ritangnga - Andi Tenri Liwang La Tinro (Enrekang).
Baca Juga : Luwu Timur Tancap Gas ke Era Kendaraan Listrik, Gandeng Swasta Bangun Charging Station
Selanjutnya, Zadrak Tombeg - Erianto Laso' Paundanan (Tana Toraja), Patahuddin - Muhammad Dhevy Bijak (Luwu), A. Abdullah Rahim - Jumail Mappile (Luwu Utara), dan Irwan Bachri Syam - Puspawati Husler (Luwu Timur).
Fadjry menegaskan bahwa pelantikan bagi daerah bersengketa kemungkinan besar baru akan digelar pada 16 April 2025 karena proses hukum diperkirakan selesai setelah Ramadan.
"Yang bersengketa kemungkinan 16 April yang masuk gugatannya. Kita kan di sini ada 11 termasuk provinsi. Karena prosesnya pasti tidak selesai di Maret. Awal April kan hari lebaran jadi pasti setelah itu," kata Fadjry.
Baca Juga : Perwakilan Makassar Bersinar di MTQ Maros, 31 Kafilah Lolos Final Bidik Juara Umum
Sejumlah daerah yang masih bersengketa di MK yaitu Kota Makassar, Parepare, Palopo, Kabupaten Takalar, Pangkep, Jeneponto, Pinrang, Toraja Utara, Bulukumba, dan Selayar. Termasuk pemilihan gubernur Sulsel.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP RI telah menyepakati untuk merevisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Hal ini ditetapkan melalui rapat kerja dan rapat dengar pendapat, Rabu (22/1/2025).
Sebelumnya, Perpres Nomor 80 Tahun 2024 mengatur bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara bupati dan wali kota akan dilantik pada 10 Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




