Jumat, 31 Januari 2025 19:38

Kejari Sinjai Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Apparang

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Kedua tersangka tersebut adalah SHW, Direktur Teknis PT PUG, dan AA, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehabilitasi irigasi Apparang di Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2020. @Jejakfakta/Istimewa
Kedua tersangka tersebut adalah SHW, Direktur Teknis PT PUG, dan AA, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek rehabilitasi irigasi Apparang di Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2020. @Jejakfakta/Istimewa

Jumlah kerugian negara mencapai Rp1.785.019.091,00

Jejakfakta.com, SINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi irigasi Apparang di Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka tersebut adalah SHW, Direktur Teknis PT PUG, dan AA, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Pada hari Kamis, 30 Januari 2025, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai telah melakukan penahanan terhadap tersangka SHW dan AA terkait kasus tindak pidana korupsi dalam rehabilitasi daerah irigasi Apparang Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2020," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen, dalam keterangan yang dikutip pada Jumat, 31 Januari 2025.

Baca Juga : Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank BUMN di Bulukumba Bertambah, Negara Rugi Rp3,8 Miliar

Zulkarnaen menjelaskan bahwa pada tahun 2020, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan mengalokasikan anggaran APBD sebesar Rp7.500.000.000 untuk proyek pembangunan bendungan dan irigasi.

Proyek ini kemudian dikerjakan oleh PT PUG dengan nilai kontrak sebesar Rp4.350.000.000, termasuk pajak, dengan masa pelaksanaan selama 140 hari, terhitung sejak 6 Agustus 2020 hingga 23 Desember 2020.

"Terhadap kontrak tersebut, kemudian dilakukan amandemen kontrak dengan Nomor: 602.01/085/KPA-SDA/AMD.1/PU.TR-SDA/VIII/2020 tertanggal 17 September 2020," ujarnya.

Baca Juga : Satu Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN di Bulukumba, Negara Dirugikan Rp3,8 Miliar

Proyek yang berlokasi di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan ini, menurut Zulkarnaen, diduga terdapat praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, penyidik akhirnya menetapkan SHW dan AA sebagai tersangka setelah keduanya diperiksa selama sekitar 6 jam.

"Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Sinjai, diketahui bahwa jumlah kerugian negara mencapai Rp1.785.019.091,00," bebernya.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Sinjai setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter.

Baca Juga : Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN Makassar, Oknum Pegawai Bank Ditahan

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Tersangka SHW, Direktur Teknis PT PUG, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor: B-1912/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024. Sedangkan tersangka AA sebagai KPA/PPK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor: Print-49/P.4.31/Fd.1/11/2024 tanggal 25 November 2024, setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#kejari sinjai #Tindak Pidana Korupsi #rehabilitasi irigasi Apparang
Youtube Jejakfakta.com