Jejakfakta.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2024 yang diajukan oleh pasangan Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad (DIA). Putusan tersebut disampaikan dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Koordinator Tim Hukum Andalan di Mahkamah Konstitusi, Anwar Ilyas, SH, mengungkapkan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon bersifat asumtif dan tidak didukung data maupun bukti yang valid.
“Berdasarkan keyakinan awal kami dan keterangan yang disampaikan oleh pihak terkait, yaitu Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan-Hati), Mahkamah menilai dalil pemohon tidak mampu meyakinkan majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara,” ujar Anwar Ilyas dalam keterangan persnya.
Baca Juga : MK Putuskan Sengketa Pilkada Jeneponto Memasuki Tahap Pembuktian
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat dan argumen yang disampaikan tidak terbukti signifikan untuk mengubah perolehan suara Pilgub Sulsel 2024. Dengan demikian, Mahkamah memutuskan untuk tidak menerima permohonan pasangan DIA (Moh. Ramdhan Pomanto - Azhar Arsyad).
Putusan ini sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian sengketa Pilgub Sulsel 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel diharapkan segera menggelar rapat pleno setelah menerima salinan putusan MK untuk menetapkan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi (Andalan-Hati) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Sulawesi Selatan.
“Selamat untuk penegakan demokrasi di Sulawesi Selatan. Putusan ini menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan secara adil dan transparan,” tutup Anwar Ilyas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News