Jejakfakta.com, Makassar - Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang tertangkap kasus narkoba 27 Oktober lalu setelah melalui gelar perkara oleh pihak kepolisian pada hari Senin 31 Oktober 2022 memberikan hasil tidak cukup bukti.
Mereka diklaim tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaaan narkoba sehingga dibebaskan.

Hal tersebut diungkap oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Pemerintahan (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Wijaya saat memberikan klarifikasi di ruang Media Center Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga : Wali Kota Makassar Soroti Parkir Liar Logistik, Minta Penertiban Gudang Diperketat
“Kami ingin mengklarifikasi bahwa dua anggota Satpol PP Sulsel yang diduga tertangkap tangan karena menerima paket berupa barang terlarang. Ternyata tidak terbukti,” ujar Andi Rijaya.
Dalam keterangan persnya, Andi Rijaya mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat dari Polda Sulsel nomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Arlan dan surat yang sama bernomor B/463/X/2022/Ditresnarkoba tertanggal 31 Oktober 2022 surat ini ditujukan kepada Agung.
“Kami sudah melakukan klarifikasi ke Polda, ternyata mereka sudah melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara itu menyimpulkan tidak cukup bukti,” beber Andi Rijaya.
Baca Juga : Lindungi Generasi Muda dari Narkoba, Pemkab Lutim Siapkan Pembangunan BNN Kabupaten
Atas hal itu, kedua oknum Satpol PP Sulsel tersebut kini sudah dinyatakan bebas dan tidak ditahan di Mapolda.
Andi Rijaya mengatakan bahwa sebagai anggota yang tidak terbukti bersalah tentu Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel fair tidak jadi memecat atau mengeluarkan mereka.
“Sudah bebas. Mereka langsung bekerja. Taka da masalah. Sisa bagaimana mereka dipulihkan nama baiknya saja. Karena polisi sudah menyatakan bahwa tidak cukup bukti,” kata Andi Rijaya.
Baca Juga : Silaturahmi Akbar Pemprov Sulsel, Munafri–Aliyah Perkuat Sinergi Lintas Daerah dan Jejaring Kolaborasi
Sekadar diketahui, pada 27 Oktober lalu, dua anggota Satpol PP Sulsel ditangkap OTT oleh petugas kepolisian dari Polda Sulsel karena diduga menerima paket yang berisi barang haram tersebut. Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, keduanya tidak terbukti hal ini terlihat dari dasar surat Mapolda Sulsel ke masing masing orangtua kedua personel tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




