Jejakfakta.com, MAKASSAR — Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov. Sulsel melakukan silaturahmi dalam rangka menjajaki kerjasama untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di Sulawesi Selatan.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kakanwil Kemenag Sulsel pada Kamis, 13 Februari 2025, ini dihadiri oleh Kakanwil Kemenag Sulsel, H. Ali Yafid, didampingi Kabag TU, serta Kakanwil BPN Sulsel, R. Agus Marhendra, beserta pejabat terkait.

Menurut H. Ali Yafid, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara Kemenag RI dan Kementerian ATR/BPN, untuk meningkatkan sinergi dalam program pensertifikasian tanah wakaf. Ali Yafid menjelaskan, sertifikat tanah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, yang sangat penting untuk menghindari potensi sengketa dan konflik di masa depan.
Baca Juga : Diikuti 2.389 Peserta se-Sulsel, Wabup Gowa Apresiasi Penyelenggaraan Kemah Pramuka Madrasah

Masih Banyak Tanah Wakaf Belum Bersertifikat
Berdasarkan data dari Kanwil BPN Sulsel, lebih dari seribu tanah wakaf di Sulsel masih belum bersertifikat, sebagian besar terkait dengan rumah ibadah. Oleh karena itu, proses pensertifikasian harus segera dimulai, terutama terkait kelengkapan berkas administrasi yang diperlukan.
"Proses sertifikasi tanah wakaf ini tidak hanya akan mempercepat legalitas, tetapi juga memperkuat pengelolaan aset wakaf di masyarakat," jelas H. Ali Yafid.
Baca Juga : Dukung Program Bahasa Asing, MAN Pinrang Siap Perluas Akses Pendidikan dan Karier Global Siswa
Kakanwil Kemenag Sulsel berharap, melalui pertemuan ini, kerjasama dapat segera dituangkan dalam bentuk penandatanganan MoU antara Kemenag dan BPN. Hal ini bertujuan untuk memperkuat peran Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta mendata tempat ibadah dan objek wakaf lainnya. Selain itu, penyuluh agama yang ada di desa-desa di setiap kecamatan diharapkan dapat membantu proses ini.
Ali Yafid juga menambahkan, penting bagi kedua lembaga untuk saling mendukung dalam menggencarkan sosialisasi terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di Sulsel.
"Dengan adanya sertifikasi ini, kita berharap tanah wakaf dan tempat ibadah memiliki kepastian hukum sesuai dengan peruntukannya, sehingga tidak ada lagi kekhawatiran terkait sengketa di kemudian hari. Hal ini juga memastikan bahwa tanah yang sudah diwakafkan dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan," ujarnya.
Baca Juga : MAN Pinrang Matangkan Persiapan Tahun Ajaran 2026/2027, Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Karakter Siswa
Langkah Awal Menuju Legalitas Tanah Wakaf
Sementara itu, Kakanwil BPN Sulsel, R. Agus Marhendra, mengungkapkan bahwa pertemuan ini merupakan langkah awal yang penting untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk rumah ibadah.
"Kami ingin agar masyarakat merasa tenang dan nyaman saat menjalankan ibadah, tanpa khawatir terkait status kepemilikan tanah tempat ibadah mereka," jelas Agus.
Baca Juga : Hadiri Sertijab Kemenag Lutim, Bupati Irwan Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Pelayanan Keagamaan
Agus juga berharap, melalui kerjasama yang berkesinambungan ini, program sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di Sulsel dapat berjalan lancar, dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh umat beragama. "Kami berharap, melalui sinergi ini, tanah wakaf dapat terkelola dengan baik dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat," tutup Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



