Selasa, 18 Februari 2025 13:01

DPR Resmi Sahkan UU Minerba: UMKM dan Ormas Bisa Kelola Tambang!

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Suasana rapat paripurna DPR RI yang salah satu agendanya pengesahan RUU Minerba menjadi Undang-Undan, Selasa (18/2/2025). Foto: Sumber KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Suasana rapat paripurna DPR RI yang salah satu agendanya pengesahan RUU Minerba menjadi Undang-Undan, Selasa (18/2/2025). Foto: Sumber KOMPAS.com/Tria Sutrisna

Pemerintah dan DPR memutuskan untuk membatalkan rencana yang sebelumnya mengusulkan perguruan tinggi sebagai pengelola langsung tambang.

Jejakfakta.com, JAKARTA – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa (18/2/2025) menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Dengan keputusan ini, perubahan penting terhadap UU Nomor 4 Tahun 2009 resmi disahkan, membuka peluang besar bagi sektor UMKM dan organisasi masyarakat (Ormas) untuk terlibat langsung dalam pengelolaan tambang.

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, yang memimpin rapat paripurna, meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tersebut.

“Apakah RUU ini dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya.

Baca Juga : Pemkab Pangkep Hadirkan Pasar Takjil Ramadan, Dorong UMKM Naik Kelas

“Setuju!” jawab seluruh peserta rapat, diikuti dengan ketukan palu tanda sahnya undang-undang baru ini.

Sebelumnya, revisi RUU Minerba ini telah disepakati dalam pembahasan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (17/2/2025).

Salah satu poin penting dalam perubahan ini adalah mekanisme pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang kini tidak hanya melalui lelang, tetapi juga dapat diberikan dengan prioritas.

Baca Juga : UMKM Asal Pangkep IKM Barakka Jaya Raih Penghargaan K3 Tingkat Provinsi Sulsel

Dengan perubahan ini, kesempatan terbuka bagi Ormas keagamaan, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta koperasi untuk mengelola tambang. Mereka bisa mendapatkan izin usaha tambang jika membentuk badan usaha yang memenuhi syarat. Namun, UMKM yang dimaksud adalah UMKM lokal, khususnya yang berada di daerah penghasil tambang.

Meski begitu, pemerintah dan DPR memutuskan untuk membatalkan rencana yang sebelumnya mengusulkan perguruan tinggi sebagai pengelola langsung tambang.

Sebagai gantinya, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta akan dilibatkan untuk mengelola tambang sebagai mitra dari perguruan tinggi, yang akan tetap berperan sebagai penerima manfaat dari hasil pengelolaan tersebut.

Baca Juga : Sebut Pengusaha Menengah Indonesia Alami Degradasi, Ketum Hipmi: Perlu Insentif dan Afirmasi Pemerintah

Dengan keputusan ini, diharapkan sektor pertambangan bisa memberikan dampak positif lebih luas bagi ekonomi lokal dan masyarakat sekitar, sambil membuka peluang baru bagi UMKM dan Ormas untuk berperan dalam pengelolaan sumber daya alam Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#ruu minerba #Izin Usaha Pertambangan #DPR RI #UMKM #organisasi masyarakat #pengelolaan tambang
Youtube Jejakfakta.com