Jejakfakta.com, MAKASSAR – Sidang lanjutan gugatan mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) terhadap skorsing yang dijatuhkan pihak kampus berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar. Sidang tersebut mengungkap dugaan tindakan anti-demokrasi oleh birokrasi kampus melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Skorsing oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 124/G/2024/PTUN.Mks ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi pada Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 15.00 WITA di Ruang Sidang Candra.

Pemanggilan Mendadak dan Pelanggaran Prinsip Administrasi
Baca Juga : Rektor UIN Alauddin Makassar Ingatkan Tiga Prinsip bagi Pembimbing Haji
Dalam pemeriksaan saksi, terungkap bahwa pemanggilan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Kehormatan Universitas (DKU) dilakukan secara mendadak, melanggar asas umum pemerintahan yang baik.
“Saya bersama Alhaidi saat panggilan itu datang. Surat diterima melalui WhatsApp pada pukul 16.05, sementara pemeriksaan dijadwalkan hari itu juga, padahal sudah lewat pukul 16.00 WITA. Tidak mungkin bagi Alhaidi untuk hadir tepat waktu. Ia menunggu panggilan lanjutan, tapi tidak pernah ada—malah langsung diskorsing,” ungkap saksi, Widya, di persidangan.
Pemanggilan yang tidak memberi waktu yang cukup ini dinilai melanggar asas standar pelayanan yang baik dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Akibatnya, Alhaidi tidak mendapat kesempatan membela diri. Lebih lanjut, DKU tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran Alhaidi, mengabaikan haknya untuk klarifikasi dan pembelaan.
Tindakan ini juga bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan transparansi dan kecermatan dalam pengambilan keputusan administratif.
Dugaan Intimidasi Terhadap Penggugat
Selain prosedur yang cacat, persidangan juga mengungkap dugaan intimidasi terhadap Alhaidi. Wakil Dekan 3 Fakultas Tarbiyah dan Keguruan diduga meminta Alhaidi mencabut gugatannya dengan ancaman penahanan nilai Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Baca Juga : Pakar Unhas Nilai Gugatan Perwali RT/RW ke PTUN Tidak Sesuai Kompetensi Absolut
“Pada hari Senin, saya menemani Alhaidi menghadiri panggilan dari Wakil Dekan. Saya mendengar sendiri bagaimana Wadek meminta Alhaidi mencabut gugatan. Jika tidak, nilai KKN-nya akan ditahan, padahal ia sudah dinyatakan lulus,” ungkap saksi, Zainal, dalam persidangan.
Dampak Skorsing dan Protes Mahasiswa
Akibat skorsing yang dijatuhkan, Alhaidi harus menanggung kerugian secara materiil dan non-materiil. Ia telah membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan memprogramkan mata kuliah untuk semester tersebut, namun haknya untuk berkuliah justru dicabut.
Baca Juga : PTUN Makassar dan Komisi Informasi Sulsel Teken MoU untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Kuasa hukum dari LBH Makassar, Hutomo, menegaskan bahwa tindakan UINAM telah mengabaikan hak mahasiswa. “Pihak kampus melakukan pemanggilan yang tidak proporsional, hanya sekali dan sangat mendadak, sehingga mempersulit mahasiswa untuk membela diri. Lebih parahnya, Dekan merespons hasil pemeriksaan DKU dengan menerbitkan SK Skorsing,” jelasnya.
Seiring dengan jalannya sidang, puluhan mahasiswa yang bersolidaritas menggelar aksi unjuk rasa di depan PTUN Makassar. Mereka menyampaikan orasi bergantian sambil membentangkan spanduk bertuliskan, “UINAM Anti Demokrasi. Cabut SK Skorsing dan SE 3652.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




