Jejakfakta.com, LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Luwu tahun anggaran 2022.
Ketiga tersangka tersebut berinisial ARM selaku Ketua KONI Luwu, SS sebagai Bendahara, dan A yang juga menjabat sebagai Bendahara.
"Senin, 3 Maret 2025, penyidik Kejari Luwu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Luwu tahun 2022," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Arman, dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga : Bawaslu Kota Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
Menurut penyelidikan, para tersangka diduga kuat memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Luwu.
"Terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggaran, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara," jelas Ardi Arman.
Hasil gelar perkara oleh tim penyidik Kejari Luwu menunjukkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp368.979.000. Penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan para tersangka melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga : Kasus Korupsi Proyek IPAL Makassar, Tiga Tersangka Dijerat dengan Pasal Korupsi
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News