Jejakfakta.com, SIDRAP - Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan guna mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah, Rabu (12/3/2025).
Penandatanganan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperkuat sinergi fiskal demi pembangunan yang lebih merata.

Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, mengikuti prosesi tersebut secara daring dari Ruang Bupati lantai III, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu. Ia didampingi Penjabat Sekda Andi Rahmat Saleh, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Iqbal, serta Asisten Administrasi Umum Nasruddin Waris.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Tekankan Program 2026 Harus Berbasis Kebutuhan Masyarakat
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman, dalam kesempatan itu menegaskan bahwa tahun ini menjadi momen penting bagi implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
“Hampir seluruh kebijakan telah dijalankan, mulai dari daerah pemungutan pajak dan retribusi daerah. Semua ini harus diikuti dengan pemantauan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa daerah merupakan kunci keberlanjutan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu indikator utama adalah kontribusi dari PAD yang diharapkan terus meningkat, mengingat ketergantungan APBD terhadap pemerintah pusat masih cukup tinggi.
Baca Juga : Alimuddin Nasir Dorong FGD RKPD 2027 Jadi Fondasi Akselerasi Ekonomi Luwu Timur
“Penguatan PAD diperlukan agar superfiskal daerah lebih sehat dan pembangunan lebih berkualitas. Sebagai instrumen utama superfiskal, pajak daerah berperan penting dalam menyeimbangkan kapasitas pendanaan pembangunan dengan tuntutan pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyebutkan bahwa sekitar 367 dari 546 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota telah berpartisipasi dalam kerja sama yang memberikan kontribusi signifikan dalam penerimaan negara.
“Dalam upaya mengumpulkan penerimaan, kami dari Direktorat Jenderal Pajak bertugas mengumpulkan pajak pusat, termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, serta pajak bumi dan bangunan untuk sektor tertentu,” katanya.
Baca Juga : Aini Endis Tekankan Posyandu sebagai Pusat Layanan Sosial Terpadu di Luwu Timur
Ia menambahkan bahwa koordinasi informasi dengan pemerintah daerah sangat penting agar pengawasan kepatuhan wajib pajak lebih optimal. Hal ini akan berdampak positif bagi pemerintah daerah dalam memperkuat penerimaan pajak mereka.
Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan kesiapan Pemkab Sidrap dalam mengawal pelaksanaan pajak di daerahnya. Ia menekankan pentingnya sinergi ini dalam mendorong kemandirian fiskal serta memperluas basis pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kami berkomitmen untuk mendukung kelancaran pajak di Kabupaten Sidrap. Terima kasih kepada Dirjen Pajak, Suryo Utomo, yang telah menghadirkan kami dalam pertemuan ini melalui Zoom. Insya Allah, kami akan semaksimal mungkin mengawal kerja sama ini agar berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Baca Juga : Bupati Irwan Tekankan Optimalisasi Pelayanan Kepada Masyarakat
Turut hadir dalam acara ini Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Sahabuddin, Plt. Kepala Bapenda Rohadi Ramdhan, Kadis Porapa Patriadi, Kadis Biciptapera Abdul Rasyad, Kadis Perhubungan Andi Bahari Parawansya, Kadis PSDA Andi Safari Renata, Kadis Kesehatan Mahmuddin, Kadisnakkan Suharia Anggreni, Kabag Hukum Andi Kaimal, serta Kabag Kerja Sama Andi Basse.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




