Kamis, 13 Maret 2025 17:37

Keterangan Saksi UIN Alauddin Bongkar Kejanggalan Keputusan Skorsing Alhaidi di Pengadilan

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Wakil Dekan 3 Fakultas Tarbiyah Keguruan (FTK), Ridwan Idris, menjadi saksi sidang di Ruang Sidang Candra, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Kamis (13/3/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa
Wakil Dekan 3 Fakultas Tarbiyah Keguruan (FTK), Ridwan Idris, menjadi saksi sidang di Ruang Sidang Candra, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Kamis (13/3/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Pemanggilan terhadap Alhaidi yang berkaitan dengan tuduhan pemalsuan berkas Kuliah Kerja Nyata (KKN) juga semakin menambah kontroversi. Ridwan, dalam keterangannya, mengakui bahwa kesalahan tersebut adalah kesalahan administrasi kampus dan bahwa Alhaidi seharusnya tidak dilaporkan ke polisi.

Jejakfakta.com, MAKASSAR - Sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar mengungkapkan fakta-fakta yang mengejutkan terkait keputusan skorsing yang dijatuhkan terhadap Alhaidi, mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Dua saksi yang hadir dalam persidangan, masing-masing Wakil Dekan 3 Fakultas Tarbiyah Keguruan (FTK), Ridwan Idris, dan Ketua Prodi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) FTK, Eka Damayanti, memberikan keterangan yang semakin melemahkan dasar hukum dari keputusan skorsing tersebut.

Sidang yang dimulai pada pukul 11.00 WITA di Ruang Sidang Candra, Kamis (13/3/2025) berlangsung dengan ketegangan yang tinggi, karena Wakil Dekan FTK UIN Alauddin, Ridwan Idris, yang berperan penting dalam pelaporan, tidak hadir, sementara Eka Damayanti bersaksi secara langsung.

Alhaidi, yang juga dikenal dengan nama Aldi, sebelumnya dilaporkan oleh Ridwan Idris atas tuduhan menghalangi jalan saat melakukan demonstrasi di depan Kampus 1 UIN Alauddin Makassar pada 5 Agustus 2024.

Baca Juga : Intimidasi Berlanjut, Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Diancam Pidana Jika Tidak Mencabut Gugatan PTUN

Ridwan menuding aksi demonstrasi tersebut mengganggu acara pernikahan anak Wakil Dekan 3 Fakultas Syariah dan Hukum, Rahmatiah.

Namun, keterangan Ridwan terbantahkan saat fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak ada penghalangan jalan, karena demonstrasi tersebut dibubarkan paksa oleh polisi dan Wakil Rektor 3 UIN Alauddin tanpa ada pembicaraan terlebih dahulu.

Ridwan sendiri mengaku tidak mengetahui tentang pelaksanaan aksi tersebut dan mengakui bahwa tindakannya melapor kepada Dewan Kehormatan Universitas (DKU) UIN Alauddin berdasarkan instruksi dari Rektor Hamdan Juhannis.

Baca Juga : Sidang Gugatan Mahasiswa UIN Alauddin Makassar Ungkap Praktik Anti-Demokrasi Kampus

“Ini adalah instruksi dari Rektor, saya tidak membaca aturan tersebut,” kata Ridwan dalam persidangan, saat ditanya oleh kuasa hukum Alhaidi mengenai UU No. 9 Tahun 1999 yang mengatur hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Selanjutnya, keterangan Ridwan bertolak belakang dengan klaim dalam jawaban gugatan tergugat yang mengatakan telah memberikan surat panggilan kepada Alhaidi pada 5 Agustus 2024. Padahal, Ridwan mengaku tidak pernah bertemu atau memberikan surat panggilan kepada Alhaidi pada tanggal tersebut.

“Bagaimana mungkin saya memberikan surat panggilan pada tanggal 5 Agustus, sementara saya tidak pernah menemui Alhaidi?” tanya Hasbi Assidiq, kuasa hukum Alhaidi, yang disambut dengan penjelasan bahwa Ridwan tidak berada di lokasi saat demonstrasi berlangsung.

Baca Juga : Polisi Minta Dua Buron Kasus Upal UIN Makassar Segera Menyerahkan Diri

Saksi berikutnya, Eka Damayanti, memberikan keterangan yang semakin memperkuat ketidaktepatan proses administratif yang dilakukan kampus.

Eka mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah memberikan surat panggilan sidang langsung kepada Alhaidi pada tanggal 5 Agustus 2024, melainkan hanya memerintahkan Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) untuk memberitahukan surat tersebut kepada Alhaidi lewat pesan WhatsApp.

Selain itu, Eka mengaku bahwa dia hanya menghubungi kakak Alhaidi, bukan orang tuanya, untuk memberitahukan sanksi skorsing tersebut. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan Rektor UIN Alauddin Makassar yang mengharuskan surat pemberitahuan sanksi skorsing disampaikan kepada orang tua atau wali mahasiswa yang bersangkutan.

Baca Juga : Produksi Uang Palsu di UIN Makassar, Berikut Cara Bedakan Uang Palsu dengan yang Asli

Puluhan mahasiswa turun ke jalan di luar PTUN Makassar dengan membawa spanduk bertuliskan “Memenangkan Aldi, Memenangkan Demokrasi,” sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Alhaidi untuk keadilan, Kamis (13/3/2025). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Keterangan-keterangan yang diberikan oleh dua saksi ini semakin memperjelas adanya kesalahan prosedural dalam pengambilan keputusan terkait skorsing terhadap Alhaidi. Banyaknya pelanggaran terhadap asas-asas administrasi yang baik serta peraturan internal kampus menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan Alhaidi, tetapi juga merusak integritas kampus UIN Alauddin Makassar.

Sementara itu, pemanggilan terhadap Alhaidi yang berkaitan dengan tuduhan pemalsuan berkas Kuliah Kerja Nyata (KKN) juga semakin menambah kontroversi. Ridwan, dalam keterangannya, mengakui bahwa kesalahan tersebut adalah kesalahan administrasi kampus dan bahwa Alhaidi seharusnya tidak dilaporkan ke polisi.

Baca Juga : Uang Palsu Nyaris Dipakai di Pilkada Barru, Tersangka Andi Ibrahim Tak Dilirik Partai

Keputusan skorsing yang dijatuhkan terhadap Alhaidi telah memicu solidaritas di berbagai kampus di Makassar. Selama persidangan, puluhan mahasiswa turun ke jalan di luar PTUN Makassar dengan membawa spanduk bertuliskan “Memenangkan Aldi, Memenangkan Demokrasi,” sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Alhaidi untuk keadilan.

Sidang berlangsung hingga pukul 16.00 WITA, dan di akhir sidang, Alhaidi meminta kepada Majelis Hakim untuk mencabut Surat Keputusan skorsing yang dijatuhkan kepadanya dan mengharapkan keputusan yang seadil-adilnya.

"Saya minta Majelis Hakim mencabut SK Skorsing dan memutus perkara ini seadil-adilnya," ujar Aldi, dengan penuh harapan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#alhaidi #aksi demonstrasi #ptun makassar #sk skorsing #UIN Alauddin
Youtube Jejakfakta.com