Jejakfakta.com, MAKASSAR – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar resmi menolak gugatan Alhaidi, mahasiswa UIN Alauddin Makassar, terkait surat keputusan (SK) skorsing yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. Putusan ini memicu sorotan tajam dari publik, terlebih karena dianggap mencerminkan kemunduran demokrasi di lingkungan kampus.
Sebelumnya, proses pencarian informasi soal perkembangan perkara ini sempat terhambat. Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Makassar dilaporkan sulit diakses. Bahkan, upaya untuk membuka situs tersebut sempat dialihkan ke laman kampus di Kota Medan.

“Kami beberapa kali mencoba mengakses SIPP PTUN Makassar, namun gagal. Akhirnya kami memperoleh salinan putusan melalui e-court. Benar bahwa gugatan Alhaidi ditolak,” ungkap Hutomo Mandala Putra, kuasa hukum Alhaidi, dalam konferensi pers Kamis (17/4/2025).
Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan
Dalam amar putusan perkara Nomor 124/G/2024/PTUN.MKS, Majelis Hakim menyatakan, "Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya". Putusan ini dinilai oleh pihak penggugat sebagai bentuk pengabaian substansi utama dari persoalan yang disengketakan.
“Keputusan ini sangat mengecewakan. Seharusnya hakim berpihak pada prinsip demokrasi, apalagi ini menyangkut kebebasan berpendapat di kampus. Tapi nyatanya, hukum kita semakin tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata Alhaidi menanggapi putusan tersebut.
Majelis Hakim menyatakan bahwa SK Skorsing yang diterbitkan oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan telah sesuai dengan aturan yang berlaku, mengacu pada Surat Edaran (SE) No. 2591. Dalam surat tersebut, diatur bahwa aksi demonstrasi mahasiswa harus mengantongi izin minimal 3x24 jam sebelumnya.
Namun, menurut Hutomo, landasan itu cacat secara konstitusional.
“Kami menilai SE 2591 tidak memiliki legitimasi kuat dan justru bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Bagaimana mungkin surat edaran yang membatasi ruang berekspresi dijadikan dasar hukum yang sah?” tegasnya.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti prosedur penerbitan SK skorsing yang dinilai cacat hukum. Salah satu pelanggaran ialah tidak adanya tembusan SK kepada orang tua/wali Alhaidi, yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur administratif.
Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM
“Majelis hakim enggan mempertimbangkan pelanggaran ini. Padahal, tidak menyampaikan tembusan kepada wali jelas melanggar prosedur administratif yang berlaku,” lanjut Hutomo.
Tak hanya itu, Dewan Kehormatan Universitas (DKU) juga dianggap tidak profesional dalam menangani kasus ini. Alhaidi dipanggil untuk hadir pada hari yang sama dengan surat panggilan yang diterbitkan, yakni 23 Agustus 2024 pukul 16.05. Waktu yang sangat sempit ini membuat Alhaidi mustahil memenuhi panggilan tersebut.
“Hal ini bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas pelayanan yang tepat waktu dan prosedural,” tambah Hutomo.
Fakta lainnya, sebelum SK skorsing dikeluarkan, Tergugat tidak pernah memberikan ruang klarifikasi kepada Alhaidi terkait tuduhan pelanggaran. SK langsung diterbitkan tanpa adanya pemeriksaan dari DKU maupun dialog antara pihak kampus dan mahasiswa.
“Kami sangat menyayangkan putusan yang seolah membenarkan tindakan otoriter pihak kampus. Ini jelas melanggar asas due process of law dan asas ketidakberpihakan dalam tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Hutomo.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




