Jejakfakta.com, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengembalikan 37 dari 40 terduga pelaku sindikat penipuan berbasis digital (sobis) yang sebelumnya diamankan jajaran Komando Daerah Militer (Kodam) XIV/Hasanuddin. Sementara itu, tiga orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembalian ini dilakukan karena 37 terduga pelaku tersebut belum memenuhi syarat bukti penahanan, atau unsur pemeriksaan terhadap mereka tidak terpenuhi dalam kurun waktu 24 jam sejak diterima oleh pihak Polda Sulsel. Selain itu, tidak terdapat laporan dari korban yang merasa dirugikan oleh para terduga pelaku.

Adapun tiga orang dari total 40 terduga pelaku masih ditahan karena telah teridentifikasi adanya korban yang terhubung langsung dengan aktivitas penipuan yang mereka lakukan.
"Untuk tiga orang ini, sekarang dilakukan pendalaman. Sementara 37 lainnya, karena sudah hampir 24 jam, akan kita kembalikan ke keluarganya sambil menunggu upaya digital forensik," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, saat ekspos perkara di Mapolda Sulsel, Sabtu (26/4/2025).
Didik menjelaskan, dalam pengolahan data sementara oleh penyidik, teridentifikasi 41 korban. Namun, hanya tiga korban yang bersedia diperiksa lebih lanjut. Sebagian lainnya tidak bersedia, belum siap, atau sudah mengikhlaskan kerugian yang mereka alami.
"Dari 41 korban, hanya tiga yang bersedia diperiksa. Kerugian yang mereka alami bervariasi, dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta," jelasnya.
Baca Juga : Ahli Pers Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan
Untuk tiga korban lainnya, lanjut Didik, pemeriksaan akan dilakukan secara mendalam. Saat ini, ketiga korban tersebut berada di luar Sulawesi Selatan.
"Korban pertama di Jawa Timur dengan kerugian Rp8 juta, kedua di Pontianak sebesar Rp3 juta, dan korban ketiga berada di Singapura, dengan kerugian mencapai Rp30 juta," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriadi, menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut. Para pelapor diharapkan membawa bukti elektronik, seperti handphone atau laptop, yang digunakan saat transaksi atau perbuatan pidana terjadi.
Baca Juga : Terima Setoran Bandar Narkoba, Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Dipecat dari Kepolisian
"Tiga terduga pelaku ini sudah ada korbannya. Karena pasal yang disangkakan adalah penipuan online, yang merupakan delik aduan, maka harus ada pelapor," terangnya.
Untuk 37 terduga pelaku lainnya yang dipulangkan, Dedi menyebutkan bahwa mereka tetap dikenai wajib lapor di Polres atau Polsek setempat.
"Secara teknis, mereka dikembalikan namun wajib lapor di tingkat Polres atau Polsek," katanya.
Baca Juga : Bertrand Eka Prasetyo Diduga Tewas Ditembak Polisi, Polda Wajib Beri Sanksi Etik dan Pidana
Sebelumnya, kasus penipuan berbasis digital atau sobis kembali menghebohkan masyarakat Sulawesi Selatan. Sebanyak 40 terduga pelaku berhasil diungkap oleh jajaran Kodam XIV/Hasanuddin.
Mereka diamankan di salah satu wilayah di Kabupaten Sidrap pada Kamis malam, 24 April 2025. Sindikat ini menjalankan berbagai modus, termasuk mengaku sebagai anggota TNI untuk menipu korbannya.
"Sebanyak 40 orang pelaku diamankan, dengan usia berkisar antara 15 hingga 45 tahun. Mereka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi penipuan," ungkap Komandan Korem (Danrem) 141/Toddopuli, Brigjen TNI Andre Clift Rumbayan, Jumat (25/4/2025).
Baca Juga : Aniaya Junior hingga Tewas, Bripda Pirman Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat serta adanya tindakan pelaku yang mencatut nama pejabat TNI. Tak sedikit pula keluarga TNI yang menjadi korban.
"Setelah dilakukan tracking, akhirnya diketahui posisi sindikat ini berada di Kabupaten Sidrap," sebutnya.
Saat ini, para terduga pelaku telah diserahkan kepada pihak Polda Sulsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Arm Gatot Awan Febrianto, menambahkan bahwa sindikat sobis ini tergabung dalam kelompok "Putra 99" yang dikoordinir oleh seseorang berinisial HK. Setiap pelaku memiliki peran tertentu dalam menjalankan modus penipuan.
"Setelah menipu korban, para pelaku meraup keuntungan antara Rp70 juta hingga Rp150 juta. Keuntungan itu kemudian dibagikan dengan komisi 10 persen untuk setiap anggota," jelas Gatot.
Dari pengungkapan tersebut, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 144 unit handphone, 8 unit laptop, 4 bilah senjata tajam, serta barang bukti lainnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




