Ahad, 04 Mei 2025 15:11

Huadi Group Akui Pelanggaran Jam Kerja dan Upah Lembur dalam Perundingan dengan Serikat Buruh

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) mengadakan perundingan bipartit dengan Huadi Group yang diwakili oleh bagian Human Resource Development (HRD) perusahaan,  Rabu (30/4/2025). @Jejakfakta/istimewa
Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) mengadakan perundingan bipartit dengan Huadi Group yang diwakili oleh bagian Human Resource Development (HRD) perusahaan, Rabu (30/4/2025). @Jejakfakta/istimewa

Pendamping hukum buruh dari YLBHI–LBH Makassar menegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh pembayaran lembur yang sesuai.

Jejakfakta.com, BANTAENG — Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) mengadakan perundingan bipartit dengan Huadi Group, yang diwakili oleh bagian Human Resource Development (HRD) perusahaan, Rabu (30/4/2025). Dalam perundingan tersebut, dibahas dua isu utama, yakni perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perselisihan hak terkait kekurangan pembayaran upah lembur yang seharusnya diterima oleh pekerja.

SBIPE mewakili anggota serikat yang sebelumnya bekerja di dua unit perusahaan, yakni PT Wuzhou dan PT Yatai. Perundingan diawali dengan membahas bahwa dari para pekerja yang mengalami PHK, masih ada tujuh orang yang menyatakan keinginan untuk kembali bekerja di perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, pihak HRD Huadi menyampaikan bahwa kondisi perusahaan saat ini masih dalam tahap pemulihan. Oleh karena itu, PHK terhadap sejumlah pekerja dianggap tidak dapat dihindari.

Baca Juga : Buruh Perempuan di Makassar Mengaku Diperas, Kini Diadili atas Tuduhan Penggelapan

"Apabila kondisi perusahaan sudah membaik, maka pekerja yang terkena PHK—dengan catatan tidak memiliki catatan pelanggaran dan memiliki kinerja baik—akan diprioritaskan untuk direkrut kembali," ujar Andi Adriani Latippa, perwakilan HRD Huadi, dalam keterangan pers yang dirilis LBH Makassar.

Tak hanya membahas persoalan PHK, perundingan ini juga menyoroti dugaan kekurangan pembayaran upah lembur kepada para pekerja. Perusahaan diketahui menerapkan sistem kerja shift selama 12 jam per hari.

“Secara aturan, terdapat batasan jam kerja, yakni delapan jam per hari. Jam kerja yang melebihi batas tersebut harus dihitung sebagai lembur. Ada perbedaan antara upah lembur untuk jam pertama dan jam-jam berikutnya. Setelah kami hitung berdasarkan rekening koran milik pekerja dan jam kerja aktual, ditemukan perbedaan signifikan pada upah yang diterima. Inilah yang kami tuntut agar perusahaan membayarkan kekurangan tersebut,” tegas Abdul Habir, Sekretaris Jenderal SBIPE.

Baca Juga : Setahun Menanti Keadilan, Kasus Kekerasan Seksual Dosen UNM Akhirnya Disidangkan: Sorotan pada Lambannya Penanganan

Menanggapi hal ini, pihak perusahaan menjelaskan bahwa saat ini mereka sedang melakukan pembenahan dengan mengurangi jam kerja. Saat ini, jam kerja dibatasi hanya 150 jam per bulan dengan upah tetap sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kebijakan pengurangan jam kerja ini merupakan pengakuan tidak langsung dari perusahaan atas adanya praktik lembur yang sebelumnya terjadi dalam sistem kerja mereka, yang secara hukum mewajibkan mereka membayar upah lembur kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendamping hukum buruh dari YLBHI–LBH Makassar menegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh pembayaran lembur yang sesuai.

Baca Juga : Komnas HAM Nyatakan PT Huadi Nickel Alloy di KIBA Bantaeng Lakukan Pelanggaran HAM

“Para buruh telah bekerja melebihi jam kerja normal. Oleh karena itu, perusahaan wajib membayar upah lembur tersebut. Tidak membayarkan upah lembur sesuai ketentuan Undang-Undang merupakan pelanggaran pidana, dan perusahaan bisa dikenai sanksi pidana atas pelanggaran ini,” ujar Hasbi Assidiq, Koordinator Bidang Hak Ekosob.

Selanjutnya, pihak serikat buruh menyerahkan hasil perhitungan kekurangan upah lembur yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Disepakati bahwa akan diadakan perundingan bipartit lanjutan untuk mencocokkan data jam kerja yang telah dilaksanakan oleh pekerja. Pihak perusahaan akan memverifikasi absensi harian guna memperoleh data yang akurat. Pertemuan lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan tujuh hari setelah pertemuan ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Serikat Buruh #SBIPE #HRD Huadi #PHK #upah lembur #LBH Makassar
Youtube Jejakfakta.com