Selasa, 06 Mei 2025 13:55

Dianggap Tidak Melanggar Etik, DKPP Pulihkan Nama Baik Tujuh Anggota Bawaslu di Sulsel

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
PUTUSAN DKPP – Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan putusan menyatakan Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli dan rekan-rekannya tidak melanggar kode etik, Senin (5/5/2025). @Jejakfakta/dok. DKPP
PUTUSAN DKPP – Ketua Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, saat membacakan putusan menyatakan Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli dan rekan-rekannya tidak melanggar kode etik, Senin (5/5/2025). @Jejakfakta/dok. DKPP

Ratna Dewi Pettalolo: Rehabilitasi nama baik diberikan karena para teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang diadukan.

Jejakfakta.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh anggota penyelenggara Bawaslu yang berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan yang telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 27 November 2024 lalu.

Adapun nama-nama penyelenggara yang dipulihkan, yakni Mardiana Rusli, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan; Theofilus Lias Limongan, Anggota Bawaslu Kabupaten Tana Toraja; serta lima komisioner Bawaslu Kabupaten Barru, yaitu Abdul Syafah B., Busman A. Gani, Ilham, Abdul Mannan, dan Arham.

Pemulihan tersebut diputuskan dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Jakarta, Senin (5/5/2025) kemarin. Adapun pimpinan sidang, Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama dua anggota Majelis, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah.

Baca Juga : Ngabuburit Pengawasan Bawaslu, Mardiana Rusli Tekankan Eksistensi dan Integritas Kelembagaan di Masa Non Tahapan

"Rehabilitasi nama baik diberikan karena para teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang diadukan,” ujar Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo melalui keterangan resminya.

Diketahui sebelumnya, tujuh anggota diatas menjadi teradu sebagaimana dalam nomor perkara 321-PKE-DKPP/XII/2025 (Tana Toraja dan Sulsel) dan perkara nomor 319-PKE-DKPP/XII/2024 (Barru).

Keputusan yang mengembalihkan nama baik teradu diatas karena tidak terbukti melanggar kode etik adalah merupakan sebuah bentuk rehabilitasi pemulihan hak dan kehormatan atas nama baik penyelenggara pemilu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#DKPP #penyelenggara pemilu #Bawaslu #Mardiana Rusli #pelanggaran kode etik
Youtube Jejakfakta.com