Kamis, 15 Mei 2025 22:28

Belajar dari Kasus PSU Barito Utara, Bawaslu Sulsel Ingatkan Calon Wali Kota Palopo Hindari Politik Uang

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad. @Jejakfakta/Istimewa
Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad. @Jejakfakta/Istimewa

Saiful juga menekankan pentingnya menjaga integritas, khususnya dalam menghindari politik uang yang dapat berujung pada diskualifikasi, meski paslon yang bersangkutan memperoleh suara terbanyak.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Anggota Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo agar menjadikan kasus PSU Kabupaten Barito Utara sebagai pelajaran penting.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Barito Utara 2024. Kedua pasangan tersebut adalah Paslon Nomor Urut 1, Gogo Purman Jaya–Hendro Nakalelo, dan Paslon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah–Sastra Jaya, karena terbukti melakukan praktik politik uang dalam PSU.

"PSU Barito Utara hanya berlangsung di dua TPS. Namun suara di dua TPS tersebut menentukan hasil akhir Pilkada, sehingga praktik jual beli suara menjadi sangat tinggi. Kedua paslon terbukti melakukan praktik politik uang yang memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga keduanya didiskualifikasi," ujar Saiful, yang menjabat Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga : Munafri Sowan ke Mantan Wali Kota di Momentum Idulfitri, Dari Danny hingga IAS & Andi Herry

Ia menegaskan, semua pihak yang terlibat dalam PSU Palopo, baik penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu beserta jajarannya), paslon dan tim, aparat pemerintah, serta masyarakat umum termasuk media dan lembaga non-pemerintah, harus menjaga integritas dan mentaati aturan yang berlaku.

"Belajar dari kasus tersebut, semua pihak harus benar-benar menahan diri dari tindakan yang dapat mencederai proses demokrasi. Jika terjadi pelanggaran, selain merusak marwah demokrasi, juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan digelarnya PSU ulang kembali," tambahnya.

Saiful juga menekankan pentingnya menjaga integritas, khususnya dalam menghindari politik uang yang dapat berujung pada diskualifikasi, meski paslon yang bersangkutan memperoleh suara terbanyak.

Baca Juga : Bawaslu Parepare Gelar Ngabuburit Pengawasan dan Teken MoU Pendidikan Demokrasi Bersama PT Tinta Hijau Bersahaja

Menurutnya, salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah memberikan pendidikan pemilih secara maksimal hingga ke tingkat akar rumput, terkait hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PSU.

"KPU dan Bawaslu Palopo harus memaksimalkan penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat pemilih tentang aturan-aturan selama pelaksanaan PSU. Ini penting untuk mencegah pelanggaran," tegas Saiful.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran selama proses PSU berlangsung. "Penyelenggara juga wajib menjaga netralitas dalam setiap tahapan," ujarnya.

Baca Juga : Ngabuburit Pengawasan Bawaslu, Mardiana Rusli Tekankan Eksistensi dan Integritas Kelembagaan di Masa Non Tahapan

"Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, maka apapun hasilnya harus diterima dengan lapang dada sebagai hasil terbaik untuk masyarakat dan daerah Palopo," pungkas Saiful.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#PSU Palopo #Bawaslu Sulsel #Politik Uang #Pemilu 2025 #Pilkada #PSU Barito Utara #Diskualifikasi Paslon #Saiful Jihad #jejakfakta
Youtube Jejakfakta.com