Ahad, 18 Mei 2025 20:27

Tuntutan Ringan Kasus Kekerasan Seksual Disabilitas di Barru Dikecam, PPDI Desak Kejagung Bertindak

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ketua DPD PPDI Sulsel, Faluphy Mahmud (dok: PPDI Sulsel)
Ketua DPD PPDI Sulsel, Faluphy Mahmud (dok: PPDI Sulsel)

PPDI juga mendesak Kejagung mencopot Kajari karena dinilai abai terhadap keadilan kelompok rentan.

Jejakfakta.com, BARRU – Tuntutan ringan tiga tahun penjara terhadap terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas ganda di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menuai kecaman. Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPD PPDI) Sulawesi Selatan menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Barru telah mengabaikan keadilan dan perlindungan hukum bagi kelompok rentan.

Terdakwa AB (71) hanya dituntut tiga tahun penjara oleh JPU, meski korban, ANS (19), merupakan perempuan dengan disabilitas fisik dan intelektual serta tingkat kematangan mental setara anak-anak.

“Dalam menyusun tuntutan, JPU tidak mempertimbangkan kondisi korban sebagai penyandang disabilitas ganda. Ini sangat tidak adil dan mencederai semangat perlindungan terhadap kelompok rentan,” kata Ketua DPD PPDI Sulsel, Faluphy Mahmud, dalam keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga : Setahun Menanti Keadilan, Kasus Kekerasan Seksual Dosen UNM Akhirnya Disidangkan: Sorotan pada Lambannya Penanganan

Faluphy menjelaskan bahwa hasil asesmen psikiater menunjukkan korban memiliki empat lapis kerentanan: sebagai perempuan, penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, dan secara mental berada pada tingkat anak-anak.

Tuntutan tersebut juga dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim, Imelda SH, dalam persidangan. Ia menilai perkara ini merupakan kasus luar biasa dan mempertanyakan kelayakan tuntutan yang diajukan jaksa.

“Apakah Anda yakin, Pak Jaksa, dengan tuntutan tiga tahun ini? Ini perkara luar biasa. Ini soal kekerasan seksual terhadap anak yang bahkan mengalami disabilitas ganda,” ucap hakim Imelda dalam persidangan.

Baca Juga : Polda Sulsel Dinilai Lamban Tangani Perkara, Mirayati: Pelaku Kekerasan Seksual Diduga Melarikan Diri

PPDI menegaskan bahwa JPU seharusnya merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Berdasarkan Pasal 14 UU TPKS, pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas wajib dikenakan hukuman pemberatan sepertiga dari ancaman maksimal, yang dalam hal ini bisa mencapai hingga 20 tahun penjara.

“Tuntutan ini mencerminkan rendahnya komitmen kejaksaan dalam melindungi korban disabilitas. Ini bukan hanya soal sikap personal jaksa, tetapi menjadi tanggung jawab institusional,” tegas Faluphy.

Atas dasar itu, PPDI Sulsel mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru. Mereka menilai tuntutan ringan tersebut mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Baca Juga : Kejagung Serahkan Rp 13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus Korupsi Ekspor CPO kepada Negara

“Negara wajib memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 42 hingga 47 UU TPKS. Kami meminta Kejagung bertindak tegas,” tutupnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Barru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#kasus kekerasan seksual #disabilitas ganda #tuntutan ringan jaksa #PPDI Sulsel #Kejari Barru #Kejaksaan Agung #UU TPKS #keadilan untuk penyandang disabilitas
Youtube Jejakfakta.com