Jejakfakta.com - PANGKEP - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) terus berkomitmen memperkuat transparansi informasi publik. Salah satu upayanya adalah dengan mengikuti Uji Publik Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (22/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung secara daring dari Ruang Rapat Bupati Pangkep ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pangkep, Hj. Suriani, didampingi Plt. Kepala Dinas Kominfo SP, Abbas Hasan, beserta jajaran. Turut hadir sebagai tim penilai Ketua Komisi Informasi Sulsel, Fauziah Erwin, bersama anggota komisi, Subhan, Herman, Nurhikmah, dan Kadir Patwa. Selain itu, hadir pula tim penilai eksternal, yakni Dr. Muliadi Mau, Rosniaty Azis, dan Ridwan.

Sekda Pangkep, Hj. Suriani, menyatakan bahwa Pemkab Pangkep sangat mendukung penuh komitmen keterbukaan informasi publik. "Kami siap melengkapi seluruh masukan dan dokumen yang diperlukan, serta akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," tegasnya.
Baca Juga : 27 Pasangan Resmi Bersanding, Nikah Massal Pangkep Wujudkan Pernikahan Sah dan Bermartabat
Suriani juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Sulsel atas pendampingan selama ini. "Kami berharap bimbingan terus diberikan agar Pemkab Pangkep dapat terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik," ujarnya.
Plt. Kadis Kominfo SP Pangkep, Abbas Hasan, mengungkapkan optimisme bahwa hasil evaluasi ini akan meningkatkan nilai keterbukaan informasi Pemkab Pangkep. "Kami optimis karena sebagian besar kuisioner telah terisi dengan baik, tinggal sedikit pembenahan yang akan segera kami selesaikan," jelasnya.
Abbas menambahkan, "Kami menargetkan peningkatan predikat dari 'Cukup Informatif' menjadi 'Informatif', bahkan jika memungkinkan, 'Sangat Informatif'." Hal ini sejalan dengan upaya Dinas Kominfo SP untuk memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyediakan akses informasi yang transparan bagi masyarakat.
Baca Juga : Permudah Wajib Pajak, Pemkab Pangkep Dorong Aktivasi Coretax
Dengan terlaksananya uji publik ini, Pemkab Pangkep berharap dapat memenuhi standar keterbukaan informasi sesuai Peraturan Komisi Informasi. Hasil penilaian akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan sistem pelayanan informasi publik di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




