Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan PD Parkir Makassar Raya mulai melakukan penataan dan penertiban parkir liar di Jalan Boulevard, Rabu (2/7/2025). Langkah ini diambil sebagai upaya mengurai kemacetan akibat kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan.
Penertiban ini menjadi langkah awal sebelum diterapkannya pola pengawasan terpadu di titik-titik rawan kemacetan. Kepala Dishub Kota Makassar, Muhammad Rheza, menyampaikan bahwa penanganan masalah parkir liar akan mengedepankan pendekatan sistematis dan berkelanjutan.

“Ini salahnya kami juga. Seharusnya Dishub lebih dulu membuat marka batas jalan agar pengendara tahu di mana batas parkir yang sah,” ujar Rheza saat memantau langsung penertiban di Boulevard.
Baca Juga : May Day 2026 di Makassar, Munafri Siapkan Karebosi Jadi Panggung Aspirasi 10 Ribu Buruh
Menurutnya, solusi jangka pendek adalah dengan membuat garis marka jalan secara permanen dan tegas, sedangkan solusi jangka panjang mencakup koordinasi lintas instansi dan pembangunan pos pantau di median jalan. Pos tersebut direncanakan dibangun di depan Hotel Myko, yang akan menjadi titik kendali gabungan Dishub, PD Parkir, dan aparat keamanan.
“Penanganan parkir liar harus satu pintu, transparan, dan konsisten. Kita tidak boleh kompromi terhadap penyalahgunaan lahan parkir untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Langkah Pencegahan Lebih Diutamakan
Baca Juga : Lampu Hijau Stadion Untia Kian Nyata, Penimbunan Ditarget Mulai Tahun Ini
Rheza menekankan pentingnya perubahan paradigma penanganan parkir liar, dari yang sebelumnya bersifat represif menjadi preventif. Menurutnya, tindakan penindakan tanpa solusi permanen hanya akan membuat masalah berulang.
“Kalau hanya menindak, sampai kapan? Hari ini ditindak, besok muncul lagi. Kuncinya ada di pencegahan,” ucapnya.
Dishub berkomitmen menjalin kerja sama dengan PD Parkir, Polantas, Satpol PP, Kejaksaan, hingga Denpom untuk pengawasan terpadu.
PD Parkir: Perlu Solusi dari Hulu ke Hilir
Perwakilan Perumda Parkir Makassar Raya, Christopher Aviary, menyatakan bahwa penataan parkir ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Setelah Boulevard, penertiban akan dilanjutkan ke Jalan Pengayoman dan kawasan rawan pelanggaran lainnya.
“Kami sudah sosialisasikan kepada seluruh juru parkir bahwa marka akan diperjelas. Jika masih melanggar, akan kami tindak,” kata Christopher.
Baca Juga : Munafri Hadiri Silaturahmi dengan Mensos di Sulsel, Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
Ia menambahkan, penataan tidak cukup hanya dilakukan di lapangan. Banyak bangunan usaha yang tidak menyediakan lahan parkir memadai. Hal ini, menurutnya, harus dibenahi dari sisi perizinan.
“Banyak tempat makan besar, tapi lahannya sempit. Itu problem perizinan. Kita harus selesaikan dari hulu ke hilir,” jelasnya.
Christopher juga menyoroti peran ojek online (ojol) sebagai pemicu awal parkir liar, terutama di sekitar pusat perbelanjaan. Ia mendesak pengelola mal menyediakan area parkir khusus untuk ojol.
Baca Juga : Efisiensi BBM Jadi Aksi Nyata, Appi Gowes Pagi Pantau Kebersihan Tiga Kecamatan di Makassar
“Kami sudah sampaikan ke pihak mal agar menyiapkan area khusus. Kalau ojol punya tempat, penumpukan kendaraan di bahu jalan bisa dihindari,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




