Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi aparatur negara lingkup Kota Makassar. Acara berlangsung di Ruang Sipakale’bi Balai Kota Makassar, Kamis (7/8/2025), dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan layanan publik.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly, menekankan pentingnya kegiatan ini dalam mendorong pemahaman aparatur negara terhadap prinsip-prinsip HAM, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

“Peserta berasal dari SKPD yang berada di garda terdepan layanan masyarakat. Peningkatan pemahaman HAM sangat penting untuk mendukung kualitas layanan publik dan reformasi birokrasi,” ujarnya.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Perkuat Diplomasi Makassar di Peringatan 250 Tahun Kemerdekaan Amerika Serikat
Zulkifly menegaskan bahwa pelanggaran HAM sering terjadi bukan karena kesengajaan, tetapi akibat kurangnya pemahaman, seperti diskriminasi dalam pelayanan atau tidak memberikan ruang aspirasi.
Ia juga menyoroti pentingnya visi “Makassar Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan” yang secara eksplisit mencantumkan inklusivitas sebagai komitmen pemerintah kota dalam memberikan layanan setara bagi semua lapisan masyarakat.
Kemenkumham: HAM Tanggung Jawab Bersama
Baca Juga : Bupati Luwu Timur Launching 6 Proyek Inovasi PKN II LAN 2026, Dorong Transformasi Digital
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel dan Wilayah Kerja Sultra, Daniel Rumsowek, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi amanah konstitusi, yakni Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Ketika kita berbicara tentang HAM, maka tidak bisa dilepaskan dari peran aparatur negara. Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia,” tegasnya.
Daniel menambahkan bahwa HAM memiliki dua aktor utama: pemangku hak (individu) dan pemangku kewajiban (negara). Oleh karena itu, ASN, TNI, dan Polri turut memikul tanggung jawab dalam penegakan dan pemajuan HAM.
Baca Juga : Pemkot Makassar Gandeng Jepang Terapkan Smart JAMP, Perkuat Sistem Mitigasi Banjir Real-Time
Kemenkumham juga menerapkan lima pendekatan utama dalam pelaksanaan HAM yang dikenal dengan istilah P5HAM, yakni: menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan.
Kelima prinsip ini tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus saling melengkapi dalam pelaksanaan di lapangan.
Dalam kegiatan ini, peserta juga diajak aktif berdiskusi dan menyampaikan kendala pelayanan di masing-masing instansi. Pemerintah pusat saat ini tengah menjalankan sejumlah program nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MPG), pemeriksaan kesehatan gratis, dan ketahanan pangan—yang seluruhnya merupakan bentuk pemenuhan hak dasar warga negara.
Baca Juga : Dari Gunungan Sampah Menuju Kawasan Bernilai, TPA Antang Disulap Jadi Sanitary Landfill Modern
“Program-program ini adalah tanggung jawab bersama. Bukan untuk diperdebatkan, tapi dilaksanakan secara maksimal demi masyarakat,” tegas salah satu narasumber kegiatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Kemenkumham Sulsel di 41 kabupaten/kota wilayah kerja Sulsel dan Sultra. Seluruh peserta diimbau terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berbasis pada prinsip-prinsip HAM.
“Tugas kita bukan hanya membuat kebijakan, tapi juga menyampaikan dan melayani dengan sepenuh hati. Mari kita wujudkan pelayanan publik yang adil, inklusif, dan manusiawi,” tutup Daniel Rumsowek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




