Jejakfakta.com, MAKASSAR — Warga dari kampung Mula Baru, Tamalalang, Alamanda, dan Akasia di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, menolak rencana penempatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang digagas oleh PT Sarana Utama Energy (PT SUS). Mereka khawatir proyek ini akan membahayakan kesehatan warga, terutama anak-anak.
Penolakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRD Kota Makassar yang berlangsung pada 6 Agustus 2025. Warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Menolak Lokasi Pembangunan PLTSa (GERAM PLTSa) menyuarakan keberatan terhadap rencana lokasi proyek yang berdekatan dengan pemukiman.

“Kami mendukung program pengolahan sampah menjadi energi, tapi jangan dekat dengan permukiman. Polusi udaranya bisa memicu penyakit seperti kanker bagi kami dan anak-anak kami,” kata Dadang, warga Alamanda, saat RDP berlangsung.
Baca Juga : Sinergi Pemkab dan PKK Gowa Kejar Anak Zero Dose, Wabup Turun Langsung Pastikan Tak Ada yang Tertinggal
Dadang menambahkan bahwa meski dampak kesehatan mungkin tidak langsung terasa, risiko jangka panjang dari polusi udara dan pencemaran air sangat mengkhawatirkan.
“Izin operasional proyek ini bisa sampai 30 tahun. Setiap hari kami bisa terpapar bau sampah dan udara tercemar. Kapasitasnya 1.300 ton per hari. Sumur bor kami bisa tercemar,” ujarnya.
Menurut kajian GERAM PLTSa, penggunaan teknologi insinerator dalam proyek PLTSa dinilai memiliki potensi besar merusak lingkungan, terutama jika dibangun di dekat permukiman padat penduduk. Risiko polusi udara, pencemaran air tanah, serta penurunan kualitas hidup warga menjadi sorotan utama.
Baca Juga : Transformasi TPA Antang Dikebut, DLH Makassar Pacu Sistem Sanitary Landfill dan Energi Sampah
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi, menanggapi keluhan warga dengan serius. Ia mengakui kekhawatiran tersebut rasional dan menyarankan agar lokasi proyek dikaji ulang.
“Kalau masih ada kesempatan untuk memindahkan lokasi, kami sangat mendukung. Sebaiknya diletakkan di dekat TPA Antang di Kecamatan Manggala,” ujar Suryadi.
Menurutnya, penempatan di lokasi baru selain bisa menghemat anggaran, juga akan menjaga ruang terbuka hijau kota yang saat ini kian terbatas. Ia juga menyinggung bahwa penetapan lokasi masih menunggu pengesahan Perpres 35 yang mengatur teknis pembangunan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Baca Juga : Kota Makassar Resmi Jalankan PSEL Berbasis Aglomerasi Bersama Gowa-Maros
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Ferdi Mochtar, menjelaskan bahwa penentuan lokasi proyek telah melalui kajian teknis.
“Lokasinya harus dekat dengan sumber air, gardu listrik tegangan tinggi, dan kawasan industri. Semua ini demi mendukung kelancaran operasional proyek,” jelas Ferdi dalam forum tersebut.
Hingga saat ini, warga tetap mendesak agar pemerintah dan DPRD Kota Makassar menyatakan sikap dan mengevaluasi ulang penempatan proyek PLTSa agar tidak berdampak buruk bagi warga sekitar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




