Jejakfakta.com, MAKASSAR – Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 50 narapidana di Sulawesi Selatan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025. Amnesti ini bukan hanya diberikan kepada tokoh nasional seperti mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, tetapi juga kepada puluhan warga binaan dari berbagai lembaga pemasyarakatan di daerah.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi, menjelaskan bahwa amnesti ini merupakan bagian dari keputusan Presiden yang mengacu pada surat dari Ditjenpas Nomor PAS.PK.01.02-1292 tertanggal 2 Agustus 2025.

Dari total 50 narapidana yang mendapat pengampunan, 23 di antaranya telah lebih dahulu dibebaskan melalui hak integrasi seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat. Sementara itu, 27 narapidana lainnya langsung memperoleh kebebasan setelah Keppres ditandatangani.
“Saat memberikan amnesti tersebut, para narapidana diberikan penguatan dan pengarahan dari petugas, agar mereka memahami dan mensyukuri pemberian ini dari negara,” ujar Rudy Sianturi.
Amnesti tersebut tersebar di berbagai Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Selatan, dengan rincian sebagai berikut:
- Rutan Pangkep: 3 orang
- Rutan Enrekang: 1 orang
- Rutan Masamba (Luwu Utara): 8 orang
- Rutan Sidrap: 2 orang
- Rutan Pinrang dan Sinjai: masing-masing 1 orang
- Rutan Malino (Gowa): 1 orang
- Lapas Makassar: 4 orang
- Lapas Bulukumba: 1 orang
- Lapas Perempuan Sungguminasa (Gowa): 1 orang
- Lapas Watampone (Bone): 4 orang
Rudy berharap, amnesti ini dapat menjadi titik balik bagi para mantan narapidana agar tidak mengulangi pelanggaran hukum serta berkontribusi positif di masyarakat.
Baca Juga : Kunjungan Kedua ke Aceh, Presiden Prabowo Beri 10 Arahan Tegas Penanganan Bencana
Program amnesti ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua kepada warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku dan kesiapan kembali ke masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




