Rabu, 13 Agustus 2025 21:49

Pemkot Makassar Siapkan Penataan Pasar Cidu Jadi Ikon Kuliner Malam, Transaksi Wajib Non-Tunai

Editor : Redaksi
Penulis : Gadis Ma'dika
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, saat berdialog bersama puluhan pedagang UMKM kuliner Pasar Cidu di Balai Kota Makassar, Rabu (13/8/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, saat berdialog bersama puluhan pedagang UMKM kuliner Pasar Cidu di Balai Kota Makassar, Rabu (13/8/2025). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Perlunya pengelolaan yang lebih terstruktur agar kawasan ini bisa menjadi night market resmi dan ikonik di Kota Makassar.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin berkomitmen menjadikan Pasar Cidu sebagai destinasi kuliner malam yang tertib, bersih, dan berdaya saing.

Komitmen ini disampaikan langsung oleh Munafri saat berdialog bersama puluhan pedagang UMKM kuliner Pasar Cidu di Balai Kota Makassar, Rabu (13/8/2025).

Dalam suasana akrab, Munafri menanggapi berbagai aspirasi pedagang, mulai dari penataan lapak, pengelolaan parkir, hingga penerapan sistem transaksi non-tunai menggunakan QRIS 100%.

Baca Juga : Resmikan Masjid Baitul Aqsha, Munafri Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid dan Jaga Indeks Toleransi

“Kita sepakat cari solusi. Pasar Cidu tetap operasi. Tapi saya ingin kawasan ini kondusif, tertib, dan sesuai aturan,” tegas Munafri di hadapan para pedagang.

Pasar Cidu yang terletak di Jalan Tinumbu, Kecamatan Ujung Tanah, selama ini dikenal sebagai pusat kuliner malam yang ramai. Namun, Pemkot Makassar menilai perlunya pengelolaan yang lebih terstruktur agar kawasan ini bisa menjadi night market resmi dan ikonik di Kota Makassar.

Munafri menugaskan Camat Ujung Tanah untuk melakukan survei menyeluruh mencakup dua aspek: kesiapan infrastruktur dan penerimaan warga sekitar. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada komplain dari masyarakat (zero complain) jika kawasan ini ingin terus beroperasi.

Baca Juga : 5.938 Rumah di Rappocini Sudah Nikmati Iuran Sampah Gratis, Kini Diperluas hingga 14.977 KK

Dalam penataan tersebut, Pemkot akan memberlakukan sejumlah aturan, di antaranya:

  • Jam operasional mulai pukul 17.00 WITA hingga malam hari.
  • Standarisasi tenda dan jumlah maksimal pedagang sebanyak 150 orang.
  • Penggunaan kemasan ramah lingkungan (daun pisang/kertas), tanpa kantong plastik.
  • Transaksi wajib non-tunai (QRIS 100%).
  • Pengelolaan di bawah koordinasi kecamatan dengan dukungan dinas terkait.

“Kalau parkir tidak tertib, mohon maaf, saya tutup. Kendaraan tidak boleh masuk ke area night market,” tegas Munafri.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Sekda Kota Makassar Andi Zulkifli Nanda, Dirut Perumda Pasar Makassar Raya Ali Gauli Arief, Kadis Perdagangan dan Perindustrian Evy Aprialti, Camat Ujung Tanah Amanda Syahwaldi, dan perwakilan SKPD lainnya.

Baca Juga : Bertambah 15.177 KK Tamalate Nikmati Iuran Sampah Gratis, Warga Diminta Pilah Sampah dari Rumah

Munafri juga menekankan pentingnya dukungan DPRD Makassar dalam menyusun regulasi agar Pasar Cidu memiliki keunggulan khusus dibanding kawasan lain.

“Persyaratan itu harus muncul dari Pak Camat dan disepakati bersama dalam bentuk kesepakatan formal,” tambahnya.

Dalam sesi tanya jawab, seluruh pedagang menyatakan setuju terhadap rencana penataan tersebut. Munafri memastikan bahwa program ini akan berjalan, namun tetap dengan syarat-syarat yang telah disepakati bersama.

Baca Juga : 12.361 Rumah di Panakkukang Bakal Nikmati Iuran Sampah Gratis, Nilainya Capai Rp2,8 Miliar

“Saya pastikan ini akan jalan, tapi dengan syarat-syarat yang kita tentukan bersama,” pungkas Munafri.

Sebagai bentuk komitmen, Munafri menyatakan dirinya akan hadir langsung saat pembukaan resmi kawasan kuliner Pasar Cidu jika seluruh persiapan dan persyaratan telah dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Pasar Cidu #Kuliner Malam #Night Market #Munafri Arifuddin #qris #UMKM #Pemkot Makassar #Penataan Pasar
Youtube Jejakfakta.com