Jejakfakta.com, LUWU TIMUR – Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, menyerahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Kabupaten Luwu Timur dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Penyerahan Ranperda diterima langsung oleh Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Jihadin Paruge, serta disaksikan seluruh anggota dewan, Forkopimda, pimpinan BUMN/BUMD, kepala OPD, camat, hingga kepala bagian.

Dalam sambutannya, Wabup Puspawati menegaskan bahwa penyerahan Ranperda merupakan bagian dari fungsi eksekutif untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan bertanggung jawab.
Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Perkuat Sinergi Nasional di Forum ASWAKADA 2026, Dorong Inovasi Pelayanan Publik
Empat Ranperda yang Diajukan
Keempat Ranperda yang diserahkan meliputi:
- Penyelenggaraan Kemajuan Kebudayaan Daerah
- Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
- Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perubahan dan Kawasan Permukiman di Daerah
- Perubahan Perda Kabupaten Luwu Timur No. 15 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Luwu Timur Gemilang
- Penyerahan ini dilakukan melalui tahapan pembicaraan tingkat pertama, sesuai Perpres No. 87 Tahun 2014 jo. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kolaborasi untuk Regulasi Berkualitas
Baca Juga : HUT ke-27 Luwu Utara, Bupati Irwan Dorong Sinergi Antarwilayah untuk Percepat Kemajuan Luwu Raya
Di akhir sambutannya, Hj. Puspawati Husler mengajak seluruh pihak bersatu dan berkolaborasi membangun Luwu Timur, yang dikenal dengan julukan Bumi Batara Guru, melalui pembahasan Ranperda yang berkualitas.
“Kepada Kepala Perangkat Daerah pengusul atau yang terkait, empat Ranperda ini harus dibahas secara cermat bersama Pansus DPRD. Harapannya, setiap regulasi yang lahir benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur,” tegas Puspawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




