Kamis, 18 Desember 2025 18:37

Sekda Luwu Timur Tegaskan Lahan Kompensasi DAM Karebbe Sah Milik Pemda di RDP DPRD Sulsel

Editor : Redaksi
Penulis : Erwin Ijarta
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, saat memaparkan proses perolehan, kedudukan hukum, serta mekanisme pemanfaatan lahan kompensasi DAM Karebbe yang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis (18/12/2025). @Jejakfakta/N. Amir
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, saat memaparkan proses perolehan, kedudukan hukum, serta mekanisme pemanfaatan lahan kompensasi DAM Karebbe yang berlokasi di Desa Harapan, Kecamatan Malili, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar, Kamis (18/12/2025). @Jejakfakta/N. Amir

Rapat Dengar Pendapat DPRD Sulsel menegaskan legalitas aset 394 hektare, sekaligus buka peluang investasi Program Strategis Nasional.

Jejakfakta.com, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan bahwa lahan kompensasi DAM Karebbe seluas 394,36 hektare yang berada di Desa Harapan, Kecamatan Malili, merupakan aset sah milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di Makassar, Kamis (18/12/2025). RDP yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, membahas kejelasan status dan mekanisme pemanfaatan lahan kompensasi DAM Karebbe, termasuk kerja sama sewa dengan PT IHIP.

Dalam paparan kepada DPRD Sulsel, Ramadhan Pirade menjelaskan secara rinci proses perolehan, dasar hukum, dan mekanisme pengelolaan lahan. Ia menekankan bahwa seluruh prosedur telah sesuai ketentuan yang berlaku dan membuka diri terhadap pengawasan publik.

Baca Juga : Sekda Luwu Timur Tegas: WFH Bukan Alasan Layanan Publik Kendor, OPD Pelayanan Tetap Masuk Kantor

“Lahan kompensasi DAM Karebbe telah memiliki dasar hukum yang jelas dan tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Seluruh proses yang dilakukan, termasuk pemanfaatannya, telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” jelas Ramadhan Pirade.

Dukungan serupa datang dari DPRD Kabupaten Luwu Timur. Anggota DPRD Sarkawi Hamid menyatakan bahwa lahan ini berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemkab Luwu Timur. Aspirasi masyarakat terkait lahan ini telah ditindaklanjuti melalui RDP sesuai kewenangan DPRD.

Menanggapi paparan tersebut, Komisi D DPRD Sulsel menyatakan memahami dan menerima legalitas lahan DAM Karebbe. Ketua Komisi D, Kadir Halid, menegaskan:

Baca Juga : Sekda Lutim Pimpin Upacara HKN, Tekankan Disiplin Kerja dan Kesadaran ASN

“Pemanfaatan lahan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah, baik untuk disewakan maupun digunakan untuk kepentingan lainnya.”

Namun, Kadir Halid juga meminta agar pemerintah daerah tetap memperhatikan aspek sosial, memberikan ganti rugi kepada warga yang telah lama mengelola atau berkebun di lahan tersebut, sambil tetap mendukung investasi yang masuk melalui Program Strategis Nasional (PSN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#Luwu Timur #DAM Karebbe #Sekda Luwu Timur #RDP DPRD Sulsel #aset pemerintah #HPL #investasi PSN #legalitas lahan
Youtube Jejakfakta.com