Jejakfakta.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pendidikan yang bersih, profesional, dan berintegritas melalui proses seleksi kepala sekolah yang dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.
Seleksi penempatan kepala sekolah pada 314 Sekolah Dasar (SD) dan 55 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar dipastikan berjalan transparan, objektif, serta bebas dari praktik-praktik menyimpang yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.

Proses seleksi ini tidak dilakukan secara seremonial atau administratif semata, melainkan melalui tahapan fit and proper test yang ketat dan terukur. Seluruh tahapan melibatkan tim eksternal yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, serta pemerhati pendidikan.
Baca Juga : Antisipasi Kemarau Panjang, Damkar Makassar Siagakan 7 Posko dan 60 Armada
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi kepala sekolah (Kepsek) di lingkungan SD dan SMP berjalan sesuai regulasi, transparan, serta berbasis sistem yang dapat dipantau langsung oleh peserta.
“Secara rinci, mekanisme dan tahapan seleksi bakal calon kepala sekolah (BCKS) dan uji kompetensi (Ukom) berjalan transparan dan objektif karena melibatkan tim seleksi dari pihak eksternal,” jelas Achi, Rabu (31/12/2025).
Ia menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap calon kepala sekolah benar-benar memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas moral, serta kompetensi profesional yang dibutuhkan.
Baca Juga : Menuju 10 Besar, 68 Kandidat Rebut Kursi Komisioner BAZNAS Makassar
Langkah tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa reformasi pendidikan dimulai dari proses seleksi yang bersih, adil, dan bertanggung jawab.
Melalui mekanisme ini, Pemerintah Kota Makassar memastikan kepemimpinan di lingkungan sekolah diisi oleh figur-figur yang mampu menjadi teladan, menjalankan tugas dengan baik, mengelola satuan pendidikan secara berorientasi mutu, serta menjawab tantangan peningkatan kualitas pendidikan secara berkelanjutan.
Keterlibatan berbagai pihak dalam mengawal proses seleksi kepala sekolah juga menjadi upaya untuk mencegah munculnya dugaan praktik-praktik menyimpang, sekaligus memastikan kepemimpinan sekolah diisi oleh figur yang kompeten, profesional, dan berintegritas.
Baca Juga : Efisiensi BBM Jadi Aksi Nyata, Appi Gowes Pagi Pantau Kebersihan Tiga Kecamatan di Makassar
Achi menjelaskan bahwa proses seleksi diawali dengan tahapan penjaringan calon kepala sekolah yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam regulasi tersebut diatur secara jelas kewenangan pejabat pembina kepegawaian—dalam hal ini Wali Kota dan Sekretaris Daerah—yang memiliki otoritas untuk menugaskan, mengganti, maupun memberhentikan kepala sekolah sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, proses seleksi juga mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 129/P/2022 yang mengatur secara rinci tahapan penyediaan calon kepala sekolah, mulai dari pemetaan kebutuhan hingga penyiapan calon yang memenuhi standar.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Tolak Pengadaan Mobil Dinas Baru, Pilih Gunakan Kendaraan Lama
Pada tahapan seleksi BCKS, Dinas Pendidikan Kota Makassar bersama BKPSDMD telah melaksanakan uji kompetensi yang dilanjutkan dengan uji wawancara. Seluruh proses tersebut dilaksanakan oleh panitia seleksi yang dibentuk secara resmi.
Setiap calon kepala sekolah juga wajib terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah (SIMKS). Melalui sistem ini, secara otomatis dapat diketahui apakah seorang guru memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Kalau tidak terdaftar di SIMKS, tidak bisa lanjut. Ini berbasis sistem, sehingga transparansinya terlihat jelas,” tegas Achi.
Baca Juga : Dubes Finlandia Bahas Kerja Sama Infrastruktur Cerdas dengan Wali Kota Makassar
Masa penugasan kepala sekolah juga telah diatur maksimal dua periode berturut-turut, dengan satu periode selama empat tahun, sehingga maksimal masa penugasan adalah delapan tahun.
Tahapan seleksi meliputi seleksi administrasi, seleksi manajerial berbasis uji kompetensi, hingga pendalaman melalui wawancara. Pada tahap wawancara, peserta diuji terkait pemahaman visi dan misi Pemerintah Kota Makassar, strategi peningkatan mutu pendidikan, serta inovasi yang akan diterapkan saat menjabat.
Achi berharap seluruh rangkaian seleksi dapat segera rampung untuk selanjutnya diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai dasar penetapan dan penugasan kepala sekolah.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi dilakukan secara sistematis, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, dimulai dari pelaksanaan Uji Kompetensi (Ukom) di BKN.
Dari sekitar 500 peserta yang mengikuti Ukom, sebanyak 394 peserta dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan wawancara.
Hasil Ukom dapat diakses oleh masing-masing peserta dan bersifat rahasia, namun tetap akuntabel.
Kamelia menegaskan bahwa tim seleksi terdiri dari unsur akademisi dan profesional, seperti Plt Rektor UNM, akademisi Unhas, psikolog profesional, serta pemerhati pendidikan.
“Kami yakin tim seleksi menjaga integritas dan profesionalisme dalam proses seleksi kepala sekolah ini,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




