Kamis, 15 Januari 2026 14:47

PKS Berakhir Sejak 2021, Sekda Makassar Dorong Penyelesaian Penyerahan Aset Pusat Niaga Daya

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, saat memimpin rapat koordinasi tindak lanjut serah terima sarana dan prasarana Pusat Niaga Daya di ruang rapat Sekda, Kamis (15/1/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, saat memimpin rapat koordinasi tindak lanjut serah terima sarana dan prasarana Pusat Niaga Daya di ruang rapat Sekda, Kamis (15/1/2026). @Jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Pemkot Makassar sejatinya telah menindaklanjuti hasil review sejak 2022 hingga kini. Namun, berbagai hambatan menyebabkan proses penyelesaian belum berjalan optimal hingga 2025.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan komitmennya untuk segera menuntaskan penyelesaian Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Kala Inti Karsa (KIK) terkait pengelolaan Pusat Niaga Daya.

Diketahui, PKS dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Build Operate Transfer (BOT) tersebut sejatinya telah berakhir pada tahun 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, mengatakan PKS yang dimulai sejak 1996 itu seharusnya berakhir setelah 25 tahun masa kerja sama. Namun hingga kini, proses penyerahan aset belum dapat diselesaikan karena masih terdapat sejumlah kewajiban dan hak yang belum terpenuhi.

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Gelar Halal Bihalal Bersama Pengurus ASITA Sulsel

“Hari ini kita membahas hasil PKS yang dimulai tahun 1996 dan berakhir pada 2021. Seharusnya di tahun itu sudah dilakukan penyerahan, namun terdapat beberapa kendala sehingga prosesnya terus tertunda,” ujar Andi Zulkifly dalam rapat koordinasi tindak lanjut serah terima sarana dan prasarana Pusat Niaga Daya di ruang rapat Sekda, Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Makassar harus bersikap hati-hati dalam mengakhiri PKS agar tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun potensi kerugian daerah. Oleh karena itu, Pemkot telah melakukan peninjauan ulang (review) terhadap PKS tersebut.

“Review PKS dilakukan pada 2021, kemudian BPKP mengeluarkan hasil review pada 2022. Ini menjadi acuan utama dalam menyelesaikan kerja sama antara Pemkot Makassar dan PT KIK,” jelasnya.

Baca Juga : Tutup Safari Ramadan di Sangkarrang, Munafri Bawa Pesan Kuat: Pelayanan Harus Menjangkau Hingga Pulau

Mantan Kepala Bappeda Makassar itu menegaskan bahwa penyelesaian PKS ini menjadi atensi langsung Wali Kota Makassar. Ia mengingatkan agar proses tersebut tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan temuan yang merugikan pemerintah daerah, khususnya terkait penyerahan aset Pusat Niaga Daya.

“Saya kira seluruh rekomendasi dalam hasil review BPKP harus menjadi panduan dalam menindaklanjuti penyelesaian PKS ini,” tegasnya.

Zul—sapaan akrabnya—mengungkapkan bahwa tim Pemkot sejatinya telah menindaklanjuti hasil review sejak 2022 hingga kini. Namun, berbagai hambatan menyebabkan proses penyelesaian belum berjalan optimal hingga 2025.

Baca Juga : Bertrand Eka Prasetyo Diduga Tewas Ditembak Polisi, Polda Wajib Beri Sanksi Etik dan Pidana

“Hambatan-hambatan tersebut telah disampaikan secara kronologis, termasuk persoalan bangunan, sarana dan prasarana, pihak yang bertanggung jawab, hingga berita acara penyerahan,” ungkapnya.

Terkait sarana dan prasarana, Sekda menjelaskan bahwa dalam skema BGS, Pemkot Makassar berkewajiban menyiapkan lahan seluas delapan hektare. Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah hanya mampu menyediakan sekitar enam hektare.

“Hal ini kemudian menjadi pertanyaan apakah kekurangan dua hektare menjadi kewajiban PT KIK. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Datun, disepakati bahwa sarana dan prasarana yang wajib diperbaiki adalah yang dibangun oleh KIK,” jelasnya.

Baca Juga : Setahun MULIA: Stadion Untia Masuk Fase Kepastian Hukum, Rp371 Miliar PSU Resmi Jadi Aset Pemkot

Ia menambahkan, seluruh item sarana dan prasarana tersebut telah didata dan disepakati bersama PT KIK untuk dituangkan dalam berita acara. Ia juga meminta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya agar berperan aktif memantau dan berkoordinasi dengan PT KIK.

“Perumda Pasar harus aktif. Pastikan komunikasi dengan KIK berjalan dan berita acara penyerahan serta pengakhiran PKS siap ditandatangani. Berdasarkan hasil konsultasi Datun, cukup Direktur PD Pasar yang menandatangani,” tegasnya.

Ia berharap, dengan kejelasan peran dan komitmen seluruh pihak, proses pengakhiran PKS serta penyerahan aset Pusat Niaga Daya dapat segera dituntaskan demi kepastian hukum dan kepentingan Pemerintah Kota Makassar.

Baca Juga : HT untuk Lurah-Camat Disiapkan, Makassar Perketat Patroli Anjal-Gepeng Jelang Ramadan

“Insya Allah, rapat selanjutnya merupakan tahap finalisasi sehingga tindak lanjut ini segera memiliki titik terang,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#PKS Pusat Niaga Daya #sekda makassar #aset Pemkot Makassar #PT Kala Inti Karsa #Pusat Niaga Daya #berita Makassar #BOT BGS Makassar
Youtube Jejakfakta.com