Kamis, 05 Februari 2026 14:20

Teror di Balik Lensa Jurnalis Metro TV di Bulukumba

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Ilustrasi. Aksi Tolak kekerasan terhadap jurnalis.
Ilustrasi. Aksi Tolak kekerasan terhadap jurnalis.

AJI Makassar mengecam intimidasi dan teror terhadap Ifa Musdalifah, jurnalis Metro TV di Bulukumba, usai meliput demonstrasi di DPRD. Ancaman ini dinilai sebagai upaya pembungkaman kemerdekaan pers.

Jejakfakta.com, BULUKUMBA - Pagi itu, Rabu, 4 Februari 2026, matahari Bulukumba baru naik sepenggal ketika Ifa Musdalifah mengangkat kameranya. Di depan Gedung DPRD Bulukumba, suara orasi bertaut dengan debu jalanan. Ifa, jurnalis kontributor Metro TV sekaligus anggota Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, datang untuk satu tujuan sederhana, mendokumentasikan apa yang terjadi, dan menyampaikannya kepada publik.

Demonstrasi pertama digelar oleh lembaga PATI. Mereka menyoal polemik nelayan Pantai Parangluhu—sebuah isu yang belakangan menjadi bara di pesisir selatan Sulawesi Selatan. Ifa mengambil gambar, merekam suara, menjalankan rutinitas jurnalistik seperti biasa.

Namun sekitar 40 menit berselang, situasi berubah. Rombongan demonstran lain datang dari arah berbeda: masyarakat Bontobahari bersama gabungan aktivis pemuda dan lingkungan yang menolak rencana kawasan industri petrokimia.

Baca Juga : Aliyah Mustika dan IAS Satukan Semangat Kebersamaan di Jalan Sehat FKPPI–KBPP Polri Sulsel

“Awalnya saya meliput seperti biasa, karena memang ada aksi unjuk rasa,” tutur Ifa saat menceritakan kembali kejadian tersebut.

Di antara barisan massa itu, Ifa melihat dua wajah yang ia kenal. Anjar, mantan jurnalis Radar Selatan yang kini menjadi aktivis lingkungan, dan Nilam, kader Kopri PMII Bulukumba. Dua kawan lama, dua aktivis perempuan yang berdiri di tengah pusaran kepentingan.

Ifa kembali menyalakan kameranya.

Baca Juga : Luwu Timur Tancap Gas ke Era Kendaraan Listrik, Gandeng Swasta Bangun Charging Station

Tak lama kemudian, Anjar dan Nilam mengajak Ifa naik ke ruang sidang paripurna DPRD Bulukumba di lantai dua. Awalnya Ifa ragu.

“Saya sempat berpikir tidak usah ikut, karena biasanya rapat paripurna itu seremonial. Tidak ada hal yang terlalu urgen untuk diliput,” kata Ifa.

Namun rasa sungkan menolak ajakan kawan, ditambah liputan aksi di luar yang telah selesai, membuatnya mengangguk. Mereka berempat melangkah ke lantai dua, masuk ke ruang sidang yang terasa formal dan sunyi.

Baca Juga : Husniah Talenrang Berikan Semangat Kafilah Gowa di MTQ XXXIV Sulsel, Siapkan Bonus Umrah bagi Juara

Sunyi itu tak bertahan lama.

Sekitar tiga menit kemudian, dari lantai bawah terdengar riuh. Teriakan massa, langkah kaki tergesa, dan sejumlah pejabat yang berlarian. Ifa refleks keluar ruangan, kembali ke naluri jurnalisnya. Dari lantai dua, ia mengambil gambar—video dan foto—merekam ketegangan yang mulai memuncak.

Baru sekitar lima menit kamera bekerja, keributan kembali pecah. Kali ini lebih dekat. Ada teriakan perempuan.

Baca Juga : Bupati Luwu Timur Apresiasi Sinergi Kota Parepare di Hari Jadi ke-66

Ifa berlari ke dalam ruang sidang. Di sana, ia melihat Anjar ditarik keluar. Sekelompok orang mengepungnya. Tanpa ragu, Ifa mengangkat kamera dan merekam kejadian itu.

“Saya merekam karena itu kejadian penting. Saya jurnalis, dan itu tugas saya,” ujarnya.

Merasa situasi sedikit lebih aman, Ifa mengajak Anjar keluar gedung untuk bergabung dengan massa yang masih berorasi di jalan. Namun ketegangan tak juga reda. Keributan kembali terjadi di dalam ruang sidang.

Baca Juga : Bupati Gowa Hadiri Hari Jadi ke-66 Parepare, Dorong Sinergitas Antar Daerah

Dari luar gedung DPRD, Ifa berusaha mendapatkan video amatir dari orang-orang yang masih berada di dalam. Setelah merasa materi liputan cukup, ia segera menulis berita dan mengirimkannya ke redaksi Metro TV.

Tugas jurnalistik itu selesai. Tapi ancaman justru datang setelahnya.

Ifa mengunggah tulisan dan video liputannya di akun Facebook pribadi. Di kolom komentar, sebuah akun bernama Choi-Choi muncul, meninggalkan jejak teror yang menggetarkan.

“Kenapako filter komentar Dheevha takutko ketahuan settinganmu sama Anjar dgn Nilam.. nda lama saya kasih hilang ko bertiga.”

Tak berhenti di situ, akun yang sama kembali menebar ancaman di grup Facebook:

“Na sudah kau setting ini Baine Buntala, na bersamaan jako masuk, ndak lama ada kasi hilangko itu…”

Teror itu menyasar bukan hanya Ifa, tetapi juga Anjar dan Nilam.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Makassar menilai peristiwa ini sebagai alarm keras bagi keselamatan jurnalis. Intimidasi, ancaman, dan teror kian sering menyertai kerja-kerja pers, terutama ketika jurnalis berada di pusaran konflik kepentingan.

“Bila terus dibiarkan, tak menutup kemungkinan peristiwa seperti ini akan terus berulang,” tegas Koordinator Bidang Advokasi AJI Makassar, Isak Pasa’buan.

Menurut Isak, teror terhadap jurnalis bukan sekadar serangan personal, melainkan upaya sistematis membungkam kemerdekaan pers. Padahal, kerja jurnalistik dilindungi secara tegas oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jurnalis bukan alat penguasa. Jurnalis bukan humas pemerintah. Jurnalis harus berintegritas dan berpihak pada kepentingan publik serta kebenaran,” ujar Isak.

Menyikapi peristiwa tersebut, AJI Makassar menyatakan sikap:

  1. Intimidasi dan teror terhadap jurnalis merupakan bentuk pembungkaman kemerdekaan pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
  2. Segala bentuk serangan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang sah.
  3. Aparat penegak hukum wajib memastikan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
  4. Negara dan pemerintah harus menjamin keselamatan jurnalis sebagai bagian dari kepentingan publik.

Di Bulukumba, kamera itu telah diturunkan. Tetapi cerita belum selesai. Selama ancaman masih datang, selama jurnalis masih diteror karena pekerjaannya, maka kemerdekaan pers terus diuji—hari demi hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#AJI Makassar #jurnalis Metro TV #Ifa Musdalifah #teror jurnalis #intimidasi pers #DPRD Bulukumba #Kebebasan Pers #UU Pers #Kekerasan terhadap jurnalis #Sulawesi Selatan
Youtube Jejakfakta.com