Senin, 09 Februari 2026 12:26

Tak Ada Tebang Pilih, Pemkot Makassar Pastikan PKL di Sekitar SMK 4 Tetap Ditertibkan

Editor : Redaksi
Penulis : Samsir
Pemerintah Kecamatan Bontoala, memberikan peringatan terhadap PKL di Jalan Ujung Tinumbu, tepatnya di belakang SPBU Pertamina dan Jalan Lamuru, untuk membongkar lapak di atas trotoar. @jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar
Pemerintah Kecamatan Bontoala, memberikan peringatan terhadap PKL di Jalan Ujung Tinumbu, tepatnya di belakang SPBU Pertamina dan Jalan Lamuru, untuk membongkar lapak di atas trotoar. @jejakfakta/dok. Humas Pemkot Makassar

Pemkot Makassar menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penertiban PKL di sekitar SMK 4 Makassar. Penertiban dilakukan bertahap sesuai prosedur dengan solusi relokasi.

Jejakfakta.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam menata kawasan kota secara adil dan konsisten tanpa tebang pilih. Seluruh pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan, termasuk di sekitar SMK 4 Makassar, Kecamatan Bontoala, tetap akan ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Camat Bontoala, Fataullah, merespons beredarnya isu liar yang menyebut adanya pembiaran terhadap PKL di Jalan Ujung Tinumbu, tepatnya di belakang SPBU Pertamina dan Jalan Lamuru.

Fataullah menegaskan, tidak ada lapak PKL yang diperlakukan secara khusus atau diistimewakan, terutama yang mendirikan bangunan jualan di atas trotoar dan menutup saluran drainase yang merupakan fasilitas umum.

Baca Juga : Tahun 2026, Pemkot Makassar Masih Terapkan Moratorium Mutasi ASN

“Penertiban wilayah kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan penataan agar aktivitas PKL berjalan tertib tanpa mengganggu fasilitas umum dan fasilitas sosial,” ujar Fataullah, Senin (9/2/2026).

Ia membantah keras isu adanya pembiaran terhadap PKL di sekitar SMK 4 Makassar, khususnya di Jalan Ujung Tinumbu. Menurutnya, seluruh proses penertiban tetap berjalan sesuai prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan.

“Tetap akan kami tertibkan. Tidak benar jika ada pembiaran. Semua ada prosedur dan tahapan sebagai bentuk peringatan,” tegasnya.

Baca Juga : Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham Ajak Warga Perkuat Ukhuwah di Bulan Suci Ramadan

Fataullah menjelaskan, penertiban dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan oleh tim gabungan kecamatan bersama Satpol PP. Penyisiran difokuskan pada PKL yang menggunakan badan jalan, berdiri di atas trotoar, serta mengganggu fungsi drainase dan keselamatan pengguna jalan.

Sebelum dilakukan penertiban, pemerintah kecamatan terlebih dahulu memberikan surat peringatan (SP) kepada pedagang. Tahapan dimulai dari Surat Peringatan pertama (SP1), dilanjutkan SP2, hingga penertiban apabila pedagang tidak mengindahkan peringatan tersebut.

“Prosedurnya harus dilewati. Kami berikan SP1 sebagai peringatan awal sekaligus teguran agar pedagang menyiapkan langkah memindahkan barang jualannya,” jelasnya.

Baca Juga : Buka Puasa Bersama di Makassar, Kepala BPOM RI Apresiasi Kiprah Aliyah Mustika Ilham

Terkait PKL di sekitar SMK 4 Makassar, Fataullah mengungkapkan bahwa tahapan penertiban telah berjalan. Para pedagang telah menerima Surat Peringatan kedua (SP2), setelah sebelumnya SP1 diberikan oleh lurah terdahulu.

“Untuk PKL di sekitar SMK 4, sudah dilakukan SP2. Sebelumnya SP1 sudah dilaksanakan,” terangnya.

Selain penertiban, Pemerintah Kota Makassar juga menyiapkan solusi konkret bagi para pedagang, salah satunya dengan mencarikan lokasi relokasi yang layak agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa melanggar aturan.

Baca Juga : Di Panakkukang, Wali Kota Makassar Minta Warga Sampaikan Aspirasi Lewat LONTARA+

“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat. Justru pemerintah hadir memberikan solusi, sehingga ketika ditertibkan, pedagang sudah memiliki alternatif tempat berjualan,” lanjut Fataullah.

Ia menegaskan, penataan PKL harus dibarengi solusi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sesuai arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara ketertiban kota dan keberlangsungan ekonomi warga.

Sebelumnya, sejumlah PKL di Jalan Ujung Tinumbu melakukan penataan mandiri dengan mengecat lapak mereka menggunakan warna kuning secara seragam. Namun pemerintah menegaskan, pengecatan lapak secara mandiri tidak serta-merta melegalkan aktivitas berjualan di atas trotoar maupun saluran drainase.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Dukung Penertiban PKL di Makassar, Ingatkan Masalah Sampah dan Lingkungan

Diketahui pula, pekan lalu pihak Kelurahan Parang Layang telah menjadwalkan turun langsung ke lokasi untuk memberikan peringatan kepada pedagang yang melanggar. Namun kegiatan tersebut sempat tertunda akibat adanya adu mulut dengan pemilik warung yang disebut-sebut mengaku sebagai oknum aparat.

Pemerintah Kota Makassar memastikan akan terus melakukan pendekatan persuasif dan penertiban secara bertahap bersama Satpol PP demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan dan pejalan kaki. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

#PKL Makassar #penertiban PKL #PKL SMK 4 Makassar #PKL Jalan Ujung Tinumbu #Pemkot Makassar #Satpol PP Makassar #Kecamatan Bontoala #penataan PKL
Youtube Jejakfakta.com