Jejakfakta.com, MAKASSAR — Setahun sejak dilantik pada 20 Februari 2025, duet kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham menandai babak baru pembangunan Makassar dengan satu pesan tegas: fondasi hukum harus kuat sebelum beton pertama dicor.
Di bawah payung visi MULIA, tahun pertama pemerintahan difokuskan pada konsolidasi sistem, pembenahan tata kelola, serta pengamanan aset daerah sebagai prasyarat percepatan pembangunan jangka panjang. Hasilnya mulai terlihat—puluhan bidang lahan bersertifikat dan ratusan miliar rupiah aset PSU resmi tercatat atas nama pemerintah kota.

Untia: Dari Peta ke Kepastian Hukum
Baca Juga : PIP Makassar Hibahkan Aset Strategis untuk Percepat Pembangunan Stadion Untia
Kawasan Untia diproyeksikan sebagai episentrum baru infrastruktur olahraga Makassar. Proyek Stadion Untia menjadi prioritas, namun langkah awal yang ditempuh bukan pembangunan fisik, melainkan penuntasan legalitas lahan.
Sepanjang 2025, Dinas Pertanahan Kota Makassar mencatat 19 bidang lahan telah bersertifikat. Sebanyak 14 bidang di antaranya berada di kawasan Untia, dengan total luas lahan tersertifikasi mencapai 77.597 meter persegi (±7,7 hektare) dan nilai aset sebesar Rp111,56 miliar.
Kepala Dinas Pertanahan, Sri Sulsilawati, menegaskan bahwa fokus pensertifikatan diarahkan pada kawasan strategis stadion guna memastikan kepastian hukum sebelum pembangunan dimulai. Proses tersebut juga berjalan paralel dengan penyelesaian dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Baca Juga : Pemkot Makassar Gandeng LAN RI Susun Formula Baru TPP ASN dan Gaji PJLP Berbasis Beban Kerja
Memasuki 2026, langkah itu berlanjut. Sebanyak 38 bidang lahan telah masuk tahap pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan enam bidang di antaranya sudah melalui proses pengukuran. Artinya, fase kepastian hukum untuk kawasan Untia kian mengerucut dan memperkecil potensi sengketa di masa mendatang.
Rp371 Miliar PSU Resmi Milik Pemkot
Tak hanya fokus pada lahan strategis stadion, pemerintahan MULIA juga menuntaskan pekerjaan rumah lama: penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan.
Baca Juga : Dari 10 Besar Menuju 5 Pimpinan, Baznas Makassar Cari Figur Amanah dan Profesional
Sepanjang 2025, sebanyak 24 lokasi perumahan resmi menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar. Total luas lahan PSU yang diserahkan mencapai 154.835 meter persegi, dengan nilai aset tanah ditaksir sebesar Rp371.103.467.000.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Mahyuddin, menyebut penyerahan ini memastikan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, dan ruang terbuka kini tercatat sah sebagai aset pemerintah daerah. Dengan begitu, pengelolaan dan pemeliharaan dapat dilakukan optimal untuk kepentingan warga.
Fondasi yang Tak Terlihat, Dampak yang Nyata
Baca Juga : Respons Cepat Aduan Warga, BPBD Makassar Turun Bersihkan Kanal Bara-Baraya Timur
Langkah pensertifikatan lahan dan pengamanan PSU mungkin tak langsung terlihat seperti pembangunan fisik. Namun, inilah fondasi krusial yang menentukan keberlanjutan proyek strategis kota.
Di tahun pertamanya, kepemimpinan Munafri–Aliyah memperlihatkan pola kerja yang menempatkan tertib administrasi dan kepastian hukum sebagai prasyarat pembangunan. Stadion Untia bergerak menuju fase legal yang lebih pasti, sementara Rp371 miliar aset PSU kini resmi memperkuat neraca daerah.
Setahun MULIA bukan sekadar hitungan waktu, tetapi fase peletakan dasar—agar Makassar tumbuh dengan pijakan yang sah, tertata, dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




