Jejakfakta.com, LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi mengoperasikan layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat (NTPD) 112 sebagai langkah memperkuat sistem penanganan keadaan darurat, termasuk kebencanaan, sekaligus meningkatkan kecepatan respons pemerintah terhadap laporan masyarakat.
Kehadiran layanan 112 menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam membangun sistem keselamatan publik yang lebih terpadu. Melalui satu nomor layanan, masyarakat kini dapat mengakses bantuan darurat secara gratis tanpa pulsa, bahkan saat telepon dalam kondisi terkunci.

Peluncuran layanan tersebut berlangsung pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kabupaten Luwu Timur, Senin (8/6/2026), dan dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, Wakil Bupati Hj. Puspawati Husler, Ketua DPRD Luwu Timur Ober Datte, serta perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Baca Juga : BPBD Lutim Perkuat Kesiapsiagaan Keluarga Hadapi Ancaman Bencana

Dalam sistem operasionalnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Timur menjadi salah satu perangkat daerah yang terhubung dalam layanan respons cepat tersebut, khususnya untuk penanganan kejadian yang berkaitan dengan bencana dan kondisi yang membutuhkan tindakan segera.
Melalui layanan 112, laporan masyarakat akan diterima oleh operator yang bertugas selama 24 jam. Setiap laporan akan diverifikasi, diklasifikasikan berdasarkan jenis kejadian, kemudian diteruskan kepada instansi terkait seperti BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan, Satpol PP, maupun aparat keamanan.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak lagi harus menghafal banyak nomor layanan. Ketika terjadi banjir, tanah longsor, kebakaran, kecelakaan, maupun kondisi darurat lainnya, warga cukup menghubungi 112 untuk mendapatkan penanganan awal.
Baca Juga : Funderland dan Pasar Malam Hadir di Malili, Geliatkan Ekonomi UMKM
Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam mengatakan, kehadiran layanan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan responsif.
“Layanan 112 ini hadir untuk memudahkan masyarakat. Cukup satu nomor, masyarakat bisa langsung mendapatkan bantuan saat kondisi darurat,” ujar Irwan.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan rasa aman bagi seluruh masyarakat Luwu Timur melalui penguatan layanan publik berbasis teknologi.
Baca Juga : BPBD Luwu Timur Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat Penyusunan Renkon Banjir dan Longsor 2026
Luwu Timur menjadi kabupaten/kota ke-190 dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia yang telah mengoperasikan layanan darurat nasional 112. Pencapaian ini sekaligus menunjukkan kesiapan daerah dalam mendukung transformasi digital pelayanan publik dan penguatan sistem keselamatan masyarakat.
Pada peluncuran tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga menerima Sertifikat NTPD 112 dari Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai bentuk pengakuan atas kesiapan daerah dalam menjalankan layanan panggilan darurat nasional.
Selain layanan 112, Pemkab Luwu Timur turut meluncurkan sejumlah inovasi pelayanan publik lainnya, yakni “Lapor Pak Bupati”, aplikasi “Dange Juara”, serta program “One Data” Dinas Pendidikan.
Baca Juga : Pemkab Lutim Perkuat JITUPASNA, Pastikan Pemulihan Pascabencana Tepat Sasaran
Bagi BPBD Luwu Timur, integrasi layanan 112 menjadi bagian penting dalam mempercepat rantai informasi kebencanaan, mulai dari penerimaan laporan, koordinasi antarinstansi, hingga pengerahan sumber daya untuk penanganan di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



